TNI ikuti aturan pelayanan publik berbasis online Jakarta ( IndonesiaMandiri ) - Tentara Nasional Indonesia (TNI) melalui Staf Teritor...
TNI ikuti aturan pelayanan publik berbasis online |
Jakarta (IndonesiaMandiri) - Tentara Nasional Indonesia (TNI) melalui Staf Teritorial TNI menggelar sosialisasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) yang diikuti 86 personel dari 43 satuan kerja di lingkungan Mabes TNI, TNI AD, TNI AL dan TNI AU. Kegiatanoleh Wakil Asisten Teritorial (Waaster) Panglima TNI Brigjen TNI (Mar) Purnomo mewakili Asisten Teritorial (Aster) Panglima TNI di Aula Balai Wartawan Mabes TNI, Cilangkap Jakarta (31/10).
Aster Panglima TNI selaku Penanggung Jawab Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan TNI dalam sambutan dibacakan Brigjen TNI (Mar) Purnomo menyebut, sesuai dengan Undang-Undang No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemen PAN RB RI) ditugaskan merumuskan kebijakan nasional tentang pelayanan publik.
“Kemen PAN RB telah merancang kebijakan strategis terkait pelayanan publik digital yang akan kita bahas dalam kegiatan sosialisasi ini, merupakan implementasi sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional melalui platform aplikasi lapor untuk urusan pengelolaan pengaduan masyarakat,” tuturnya.
“Aplikasi SP4N-LAPOR ini diharapkan mampu menjawab tantangan pemerintah di era digital untuk mentransformasi ruang lingkup penyelenggaraan pelayanan publik secara efektif, efisien dan terintegrasi secara nasional untuk kepentingan pengguna pelayanan publik,” papar Aster Panglima TNI (lw).