Oleh dr. Zulkifli S Ekomei, Pegiat Konstitusi Jakarta (Indonesia Mandiri) – Salah satu dampak amandemen UUD 1945(1999 - 2002), terutama di tahun 2002,
UUD 1945 sebagai konstitusi telah mengalami perubahan tidak wajar sepanjang 1999-2002 |
Jakarta (Indonesia Mandiri) – Salah satu dampak amandemen UUD 1945(1999 - 2002), terutama di tahun 2002, adalah dirampasnya kedaulatan rakyat oleh partai politik (parpol). Gilirannya arah perjalanan bangsa dan negara kini, selain hanya ditentukan oleh partai politik yang memiliki wakil di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), juga 'atas restu' sembilan Ketua Umum Parpol yaitu PDIP, Golkar, PKB, PPP, PAN, PKS, PPP, NasDem dan Gerindra.
Jadi, pelaku 'kudeta konstitusi' -- sesungguhnya tak hanya berkhianat kepada the Founding Fathers - karena telah mengganti karya agung mereka dengan memberlakukan secara ilegal UUD baru yaitu UUD NRI 1945, atau saya kerap menyebutnya 'UUD 1945 Palsu'. Akan tetapi mereka juga berkhianat terhadap rakyat. Sebab telah merampas kedaulatan rakyat, lalu diserahkan pada parpol.
Dikatakan ilegal, sebab hingga saat ini tidak ada satu pun produk hukum yang mengesahkan “UUD Baru” tersebut. Kenapa? Sebab, UUD harus ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang diberi wewenang oleh rakyat sebagai pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat (Pasal 1 ayat 2 dan Pasal 3 UUD'45).
Kalaupun ada Ketetapan/TAP MPR yang dipakai 'melegalkan perbuatan jahat' mereka, tak lain adalah TAP MPR tanpa nomor tertanggal 10 Agustus 2002. Dan sebenarnya, hal itupun tidak melegalkan “UUD Baru”. Tetapi hanya melegalkan apa yang mereka sebut sebagai 'perubahan ke-4 UUD 1945'.
Apakah para penghianat melakukan perbuatan jahatnya secara sukarela? Tentu saja tidak. Kaum pengkhianat ini selain mendapat imbalan materi, juga menduduki berbagai jabatan strategis di pemerintahan, seperti menjadi Ketua MPR, misalnya. Atau Ketua DPR, Ketua Mahkamah Konstitusi, serta Ketua Lembaga Negara yang lain.
Ada di antara pelaku kudeta konstitusi yang akhirnya insyaf, menyadari kesalahannya dan kemudian masuk ke barisan pejuang untuk memberlakukan kembali UUD 1945 sesuai naskah aslinya (sebelum amandemen). Namun, tak sedikit yang masih terus bertahan bahkan menikmati hasil kejahatannya hingga kini.
Salah satu pelaku utama kejahatan konstitusi ini ialah Jacob Tobing, mantan Ketua Panitia Ad Hoc 1, Badan Pekerja MPR. Ia berupaya membersihkan dirinya melalui perguruan tinggi dengan modus mengambil gelar doktor dari Universitas Leiden, Belanda melalui disertasi berjudul "Remaking the 'Negara Hukum' : The Essence of the 1999-2002 Constitutional Reform in Indonesia".
dr Zulkifli S. Ekomei |
Jadi, sulit dihindarkan anekdot tua bahwa masih ada para pengkhianat di negeri ini yang tempo doeloe dikenal dengan istilah: "Londo Ireng". Sejarah niscaya berulang dengan pola yang sama. Hanya aktor, waktu, dan kemasan yang berbeda. History repeats itself.
Selalu muncul perlawanan terhadap kekuasaan yang dzalim. Dulu, contohnya, ada Ibrahim yang memberontak pada Namrud. Atau, Musa yang melawan Fir'aun. Serta kasus Suprijadi --- tentara PETA--- yang melawan Jepang, dan lainnya.
Nah, di tengah ketidakbenaran dan ketidakadilan akibat kudeta konstitusi, perlawanan justru muncul dari lembaga yang dilahirkan oleh UUD Baru itu sendiri. Yaitu dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang dimotori oleh Ketua DPD yaitu AA LaNyalla M Mattalitti.
Usai dilantik sebagai Ketua DPD RI, LaNyalla bersafari ke 34 provinsi dan 350-an kabupaten/kota menjaring aspirasi. Dalam safarinya, ia kerap mendapati satu kenyataan bahwa ada kemiskinan struktural di seluruh daerah yang dikunjunginya. Ironisnya, meski aspirasi sudah disampaikan ke DPR dan Presiden, ternyata tidak satupun direspon. Mereka cuma sibuk berebut kekuasaan dan menumpuk kekayaan.
Bahkan secara formal, DPD RI pada Sidang Paripurna hari Jum'at 14 Juli 2023 menyatakan: "Dengan menyadari adanya Studi dan Kajian Akademik yang menyatakan bahwa Perubahan Konstitusi di tahun 1999 hingga 2002, telah menghasilkan Konstitusi yang telah meninggalkan Pancasila sebagai Norma Hukum Tertinggi. Untuk itu, sebagai kewajiban kewarganegaraan dan kewajiban kenegaraan untuk senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila.
Maka DPD RI berpandangan untuk mengembalikan Pancasila sebagai Norma Hukum Tertinggi Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan kembali kepada Sistem Bernegara Sesuai Rumusan Pendiri Bangsa, seperti termaktub di dalam Undang-Undang Dasar 1945 tanggal 18 Agustus 1945, yang kemudian harus dilakukan Penyempurnaan dan Penguatan melalui Teknik Adendum Konstitusi. Materi Adendum dimaksud akan disiapkan secara lebih mendalam, sehingga menjadi proposal kenegaraan DPD RI, demi kedaulatan rakyat yang hakiki dan percepatan terwujudnya cita-cita dan tujuan lahirnya NKRI .."
Dengan demikian, bagi rakyat yang ingin merebut kembali kedaulatannya, tidak ada cara lain selain bahu membahu bersama DPD RI guna mengembalikan MPR sebagai Lembaga Tertinggi Negara sekaligus pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat yang nantinya akan diisi oleh DPR (ada wakil partai politik dan wakil perseorangan), Utusan Daerah dan Utusan Golongan.
Semoga dengan didorong keinginan luhur dan berkat rahmat Allah, semoga perjuangan memberlakukan kembali UUD 18 Agustus 1945 bisa berjalan dengan aman, lancar dan sukses.
Foto: Istimewa