Indonesia kian serius menata bisnis pipa/kabel di bawah laut yang membentang perairan Indonesia. Terlebih, Indonesia adalah negara Maritim dengan juml
Menko Luhut B. Panjaitan (dua dari kiri) bersama instansi terkait meluncurkan E-Pipakabel |
Atas dasar itu, Pemerintah menggandeng Kementerian dan Lembaga terkait dalam Timnas Penataan Ruang Laut. Timnas Penataan Ruang Laut ini mempunyai tugas dan fungsi masing masing, namun disatukan dalam satu visi membangun Indonesia lebih baik. Salah satunya dengan penggunaan aplikasi E-Pipakabel.
Penataan ruang laut ini dimaksudkan supaya ada kesinambungan dan tidak saling tumpang tindih antara kepentingan satu dengan yang lain. Setiap kepentingan akan saling menunjang dan mendukung.
“Kita akan membangun ekosistem yang baik dengan digitalisasi. Akan membuat efisien dan mengurangi kebocoran-kebocoran,” ujar Luhut B. Panjaitan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, saat peresmian E-Pipakabel di Kantor Pusat Hidro-Oseanografi TNI AL (Pushidrosal), Ancol, Jakarta (6/3).
Luhut mengakui selama ini banyak tumpeng tindih terkait urusan perizinan pipa dan kabel di bawah laut. Empat terakhir ini, Pemerintah mulai menata ulang dengan Kementerian/Lembaga terkait. Untuk Kementerian ada KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan), ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral), Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta lembaga Pushidrosal dan BIG (Badan Informasi Geospasial).
Luasnya perairan Indonesia, membuat jaringan pipa/kabel bawah laut yang saat ini tergelar belum tertata dengan rapi, sehingga bisa menimbulkan permasalahan terkait aspek teknis, keselamatan pelayaran, pertahanan dan keamanan, perlindungan lingkungan laut serta aspek politis. Ini menimbulkan disefisiensi pemanfaatan ruang laut. Secara realita kondisi pipa/kabel bawah laut yang telah tergelar dapat dilihat dalam Peta Laut Indonesia produksi Pushidrosal.
Pushidrosal salah satu lembaga berperan penting dalam pelaksanaan E-Pipakabel |
Dengan sistem E-Pipakabel, memudahkan proses monitoring sebagai bentuk transparansi dalam tahapan pelaksanaan mekanisme penyelenggaraan pendirian dan/atau penempatan bangunan dan instalasi di laut. E-Pipakabel merupakan penjabaran dan implementasi dari Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 42 tahun 2022 (ma).
Foto: abri