Sepasang elang jawa (Nisaetus bartelsi) dilepasliarkan di Areal Hutan Konservasi, Taman Safari Indonesia (TSI), Bogor, Jawa Barat (30/1). Pelepasliara
![]() |
Elang Jawa merupakan satwa di Jawa yang dilindungi |
Sepasang elang jawa yang bernama Parama dan Jelita ini merupakan program kerja kolaborasi antara BTNGHS dengan TSI, PT Smelting, BBTNGGP, dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jabar, bertujuan jangka panjang untuk mengembalikan peran fungsi ekologis dan biologis satwa di habitat alaminya.
“Pelepasliaran satwa ini merupakan program yang dicanangkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) yang disebut dengan ex-situ link to in-situ yaitu bagaimana pengembangbiakan yang ada di ex-situ kembali ke habitat alamnya sehingga meningkatkan populasi,” ujar Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Spesies Genetik KLHK, Indra Exploitasia.
Parama berjenis kelamin jantan lahir secara alami di Kandang Rehabilitasi PSSEJ, dikelola BTNGHS. Parama dilepasliarkan setelah melewati masa pelatihan selama 2 tahun. Jelita berkelamin betina lahir dari hasil breeding dilakukan TSI di kandang pengembangbiakan yang dibangun oleh PT Smelting dan telah melewati tahapan habituasi di kandang pelatihan.
Sebelum dilepasliarkan, Parama dan Jelita dipasangkan Platform Transfer Terminal (PTTs) dengan jenis PinPoint Solar GPS-Argos berat 21 gram untuk monitoring selama berada di habitat alaminya. Elang jawa merupakan satwa endemik Pulau Jawa, salah satu jenis burung pemangsa (raptor) yang mempunyai peranan penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem.
![]() |
Program pelepasliaran secara bersama dengan Pemda Kab Bogor |
Elang jawa juga merupakan salah satu dari 25 jenis satwa prioritas yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Ditjen KSDAE) melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal KSDAE Nomor: 180/IV-KKH/2015 tentang Penetapan 25 Satwa Terancam Punah Prioritas untuk ditingkatkan populasinya (ma).