TIDAK ADA LAGI PUNCAK PIRAMIDA: INDONESIA MAU KEMANA?

Indonesia Mandiri

Pro-Kontra soal kembali ke UUD 1945 masih berlanjut
Jakarta (Indonesia Mandiri) – Menurut Prof Kaelan dari UGM, setelah UUD 1945 diamandemen sebanyak empat kali (1999, 2000, 2001, 2002), ada sekitar 90% pasalnya hasil karya agung founding fathers, diubah. Ini bukan amandemen. Tapi renew alias mengganti, ujar Kaelan.

Gilirannya, praktik penggantian UUD dimaksud, mengubah wajah konstitusi menjadi liberal, individualis dan kapitalistik. Judul pun diubah menjadi UUD NRI 1945. Ada tambahan 'NRI' di tengahnya. Ada yang menyebut 'UUD 2002' karena berlaku sejak tanggal 10 Agustus 2002 . Bahkan secara vulgar ada yang mengistilahkan sebagai UUD 1945 Palsu.

Kenapa 'UUD 2002' masih memakai istilah UUD 1945 dengan tambahan tiga huruf: N-R-I di sela-sela (UUD NRI 1945)-nya? Ini terbaca, bahwa siapapun rezim yang berbasis 'UUD 2002', ingin tetap didukung oleh TNI-Polri. Dua institusi bersenjata tersebut, sekaligus perekat bangsa. Sebab, dalam 'Sumpah Prajurit'-nya TNI dan 'Tri Brata'-nya Polri, tersurat klausal: " .. setia kepada Pancasila dan UUD 1945 .. ".

Mungkin ini alasan utama kenapa 'UUD 2002' tetap dinamai UUD 1945 dengan tambahan tiga huruf (NRI) di antaranya. Bayangkan jika TNI-Polri tidak setia alias mbalelo kepada rezim penguasa gara-gara UUD yang tidak sesuai dengan lafal dalam Sumpah Prajurit dan Tri Brata?

Dan sungguh riskan, UUD baru (UUD NRI 1945) yang dibidani kaum reformis dan ditunggangi anasir asing ( via National Democratic Institute atau NDI), sehingga sampai saat ini tak memiliki payung hukum. Tidak ada satu pun aturan mendasari seperti Ketetapan/Tap MPR, misalnya. Atau UU, Perppu, Dekrit Presiden dan lainnya. Nihil, alias tidak ada sama sekali. Sebenarnya draft TAP-nya ada, tetapi tak bernomor alias kolom nomornya dikosongi.
Amandemen sebanyak empat kali merubah makna UUD 1945
Mengapa? Tak dapat dipungkiri, akibat pergeseran kedudukan MPR dari lembaga tertinggi menjadi lembaga tinggi, membuat MPR tidak lagi berwenang mengeluarkan TAP yang bersifat mengatur (regeling). Bisa menerbitkan TAP, tetapi sifatnya penetapan belaka alias seremonial kelembagaan.

Retorikanya, "Apakah pemerintah yang berbasis UUD NRI 1945 ini 'cacat' secara hukum?" Tidak begitu pertanyaannya. Dan tak pula letterlijk alias hitam putih jawabannya. Barangkali, singkat narasi logisnya begini. Secara de jure, tetap memakai UUD 1945 sebelum amandemen (naskah asli). Namun secara de facto, memakai UUD NRI 1945 (pasca amandemen) yang TAP MPR-nya tak bernomor.

Kenapa begitu? Dulu. Tatkala amandemen ke-3 pada 2001, Lembaga Tertinggi Negara yakni MPR, penjelmaan (kedaulatan) rakyat ---puncak piramida konstitusi--- telah di- down grade menjadi Lembaga Tinggi Negara selevel DPR, BPK, MA, DPD dan lainnya. Terjadi pergeseran kedudukan MPR secara signifikan.

Maka, konstitusi kini tak lagi mempunyai 'puncak piramida'. Kedaulatan rakyat 'dirampas' di ruang sidang oleh kaum reformis. Sudah barang tentu, MPR tidak lagi berwenang menerbitkan TAP MPR ---yang bersifat regeling --- yang hierarkinya di atas UU. Fakta inilah yang sedang terjadi, tetapi sebagian besar pakar hukum tata negara di republik ini membisu. Entah kenapa.

Hal lain yang tidak kalah urgen ialah, tidak ada lagi GBHN yang menjadi acuan kerja pemerintah dalam menjalankan (kebijakan) pembangunan; dan Presiden bukan lagi sebagai Mandataris MPR. Jadi, selain Presiden cenderung menjalankan politiknya sendiri (bukan politik GBHN), bila ada pelanggaran konstitusi oleh Presiden maka tidak bisa diberhentikan secara langsung oleh MPR.

Memang dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR (pasal 7A); diajukan oleh DPR ke MPR hanya jika telah mengajukan permintaan kepada MK atau MK untuk memeriksa (pasal 7B). Relatif panjang dan berbelit bila dibanding sebelumnya.

Persoalan menjadi lain ketika salah satu lembaga, entah DPR, MPR atau MK, dalam 'genggaman' Presiden. Atau, ketiganya justru berkomplot.

Bandingkan sewaktu MPR sebagai puncak piramida. Presiden sekelas Bung Karno, Pak Habibie, Gus Dur ---ketika melanggar konstitusi--- pun dilengserkan melalui Sidang Istimewa (SI). Tetapi, mekanisme SI kini sudah hilang atau dihapus dalam amandemen. Bukankah MPR kini tak lagi sebagai puncak piramida politik alias bukan lagi Lembaga Tertinggi Negara?

Apabila ada pro-kontra kebijakan Presiden terkait konstitusi, contoh, maksimal digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), atau minimal diunjuk rasa oleh warga di jalanan, ataupun sekedar kritik kaum intelektual dan politikus yang saling bersaut-sautan di ruang publik. Tak lebih. Inilah yang kini berlangsung di republik tercinta ini.

Secara garis besar, ada lima kubu di publik terkait konflik konstitusi tersebut, antara lain: Pertama, kubu yang ingin melanggengkan 'UUD 2002' atau UUD NRI 1945. Kelompok ini adalah penikmat amandemen, karena dengan konstitusi baru tersebut mereka merasa nyaman dan diuntungkan (comfort zone);

Kedua, kubu yang ingin kembali ke UUD 1945. Inilah sebagian anak bangsa yang gelisah dengan kondisi bangsa dan nasib generasi di masa depan akibat UUD kini berubah liberal, individualis dan kapitalistik;

Ketiga, kelompok hipokrit. Ini kaum 'karaoke'. Kanan kiri OK. Satu kaki ada di kubu kedua, kaki satunya mendukung pelanggengan 'UUD 2002' dengan aneka dalih. Mbulet dan membingungkan;
Zulkifli S. Ekomei
Keempat, kelompok hore. Kaum ini di antara dua sisi. Sisi sebelah, ia tidak memahami apa yang sesungguhnya terjadi; sisi sebelah lagi, ia sekadar safety player; Kelima, golongan awam. Mereka sama sekali tidak tahu menahu tentang permasalahan hulu bangsa terkait konstitusi.

Di ujung renungan kecil ini, muncul dua retorika menggelitik: Pada posisi atau kubu manakah sekarang 'saya' berada? Atau, sebenarnya, Indonesia mau dibawa kemana? Sebuah renungan di awal 2023

Oleh : Zulkifli S Ekomei, pegiat konstitusi

Foto: istimewa
Nama

Advertorial,13,Alutsista,261,Arsip,87,Artikel,2,ATHG,394,Bela Negara,343,Bencana Alam,1,Berita Duka,3,Bilateral,15,Bisnis,135,Budaya,4,Covid-19,22,Daerah,4,Ekonomi dan Bisnis,192,Ekonomi Politik,4,Ekraf,23,Energi,1,Footer,3,Gaya Hidup,70,Gotong Royong,2,Hankam,1,Hidup Sehat,133,Hipertensi,6,Internasional,498,IPTEK,19,Jendela Nusantara,243,Kata Bijak,7,Kegiatan Sosial,3,Kode Etik,1,Lingkungan,343,Literasi,2,Logika Berfikir,11,Maritim,5,Militer,62,Obat Alami,6,Olahraga,32,Opini,12,Pahlawan Kemerdekaan,2,Pariwisata,10,Pendapat,2,Pendidikan,10,Pesona Nusantara,440,Politik,1,Ragam,318,Sastra Budaya,7,SDA,8,SDM,425,Sehat,55,Sejarah,28,Seni Budaya,11,Sosial Budaya,2,Sosok,12,Tani Darat,123,Tani Laut,94,Teras Indonesia,531,TNI-POLRI,17,Transportasi,217,UMKM,3,Wacana,2,Wawancara,4,Wisata,11,
ltr
item
INDONESIA MANDIRI | Berita Indonesia Mandiri: TIDAK ADA LAGI PUNCAK PIRAMIDA: INDONESIA MAU KEMANA?
TIDAK ADA LAGI PUNCAK PIRAMIDA: INDONESIA MAU KEMANA?
Indonesia Mandiri
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgIYRFB5W9wWTnUbGlaCEqWVh5FHijCl2j1yOaRLGNXoGPjP0o1lYKa_ABMKZbR5TYq5rvg6H-sLvWoYdSPzOnxFTcrU6HO5VtIz7pND2Qn_L4a6VJdJDsaHmZafUnPCP_9L22KzKyVJ4yTOCV0hyDn4YAw0UQGChIBMXTexjXlQyv0tBQjmXJjbZxk/w640-h493/Perangko_kembali_ke_UUD_1945_50_sen.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgIYRFB5W9wWTnUbGlaCEqWVh5FHijCl2j1yOaRLGNXoGPjP0o1lYKa_ABMKZbR5TYq5rvg6H-sLvWoYdSPzOnxFTcrU6HO5VtIz7pND2Qn_L4a6VJdJDsaHmZafUnPCP_9L22KzKyVJ4yTOCV0hyDn4YAw0UQGChIBMXTexjXlQyv0tBQjmXJjbZxk/s72-w640-c-h493/Perangko_kembali_ke_UUD_1945_50_sen.jpg
INDONESIA MANDIRI | Berita Indonesia Mandiri
https://www.indonesiamandiri.web.id/2023/01/tidak-ada-lagi-puncak-piramida.html
https://www.indonesiamandiri.web.id/
https://www.indonesiamandiri.web.id/
https://www.indonesiamandiri.web.id/2023/01/tidak-ada-lagi-puncak-piramida.html
true
8310179826723655374
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy