Merubah UUD 1945 Adalah Kudeta Konstitusi

Bahwa enam tuntutan reformasi pasca Orde Baru jatuh, sejatinya sudah diakomodir dalam Ketetapan-Ketetapan/TAP MPR yang dibidani oleh MPR periode 1997-

Pesan reformasi 1998 tak ada yang membahas perubahan konstitusi
Jakarta (Indonesia Mandiri) – Bahwa enam tuntutan reformasi pasca Orde Baru jatuh, sejatinya sudah diakomodir dalam Ketetapan-Ketetapan/TAP MPR yang dibidani oleh MPR periode 1997-1999 saat kedudukan MPR masih sebagai Lembaga Tertinggi Negara serta sebagai penjelmaan (kedaulatan) rakyat, sehingga TAP MPR yang diterbitkan bersifat regeling atau mengatur.

Ada 12 TAP MPR terbidani setelah Presiden Soeharto lengser dan ke 12 TAP dimaksud mampu menjawab enam tuntutan reformasi. Selanjutnya, tentang tuntutannya apa, lalu diakomodasi dalam TAP MPR yang mana, akan dibahas di lain tulisan agar lebih fokus. Untuk tulisan kali ini ---merujuk judul di atas--- dibahas pokok-pokoknya terlebih dulu.

Sekali lagi, secara legal konstitusi -- tuntutan reformasi telah selesai pada 1998 melalui dua belas TAP MPR. Namun pada bahasan ini, cukup dilihat melalui dua TAP saja (dari dua belas TAP MPR). Adapun dua TAP tersebut adalah :

Pertama, TAP MPR Nomor XIII tanggal 13 November 1998 tentang Pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI. TAP ini berisi dua pasal. Poin intinya di pasal 1: Presiden dan Wakil Presiden RI memegang jabatan selama masa lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

Kedua, TAP MPR Nomor XVI tanggal 13 November 1998 tentang Politik Ekonomi dalam rangka Demokrasi Ekonomi. TAP ini berisi 16 pasal. Nah, guna meringkas substansi dari ke-16 pasal tersebut, singkat naratifnya sebagai berikut:

1. prinsip dasar Demokrasi Ekonomi mengutamakan kepentingan rakyat banyak untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 UUD 1945;

2. menciptakan struktur ekonomi nasional agar terwujud pengusaha menengah yang kuat dan besar jumlahnya serta terbentuk kemitraan saling menguntungkan antar pelaku ekonomi yang meliputi usaha kecil, menengah dan koperasi, usaha besar swasta, dan BUMN yang saling memperkuat.

3. dalam pelaksanaan Demokrasi Ekonomi tidak boleh dan harus ditiadakan penumpukan aset dan pemusatan kekuatan ekonomi pada seorang, sekelompok orang atau perusahaan.

4. pengusaha ekonomi lemah harus diberi prioritas dalam mengembangkan usaha agar mandiri, terutama dalam pemanfaatan SDA dan akses kepada sumber dana. Sekaligus sebagai pilar utama ekonomi nasional harus memperoleh kesempatan utama, dukungan, perlindungan dan pengembangan seluas-luasnya sebagai wujud keberpìhakan yang tegas kepada kelompok usaha ekonomi rakyat;

5. usaha besar dan BUMN mempunyai hak untuk mengelola SDA dengan cara sehat dan bermitra dengan pengusaha kecil, menengah dan koperasi;

6. dalam pemanfaatan tanah dan SDA, harus adil dan dihilangkan segala bentuk pemusatan penguasaan dan pemilikan. Dan tanah sebagai basis usaha pertanian, harus diutamakan penggunaannya bagi pertumbuhan pertanian rakyat.

7. perbankan dan lembaga keuangan wajib membuka peluang sebesar-besarnya bagi pengusaha kecil, menengah dan koperasi.

8. juga pengaturan terhadap Bank Indonesia yang mandiri bebas dari campur tangan pemerintah dan pihak luar lainnya serta pengaturan pinjaman luar negeri baik pemerintah maupun swasta dan lain-lain.

TAP MPR Nomor XVI di atas, ditutup dengan pasal pengaturan kepada pemerintah, DPR, dan Presiden/Mandataris MPR untuk mendorong, mengawasi dan mengatur lebih lanjut dalam berbagai UU (bila ingin membaca lebih detail, silakan googling TAP MPR/XVI/MPR/1998 tanggal 13 November 1998).

Pertanyaan selidik muncul, "Apakah materi dalam TAP MPR di atas terdapat perintah dan mandat untuk mengubah atau mengamandemen UUD 1945?" Jawabannya, "Tidak ada!", Tidak ada sama sekali. Bahkan yang tersurat dalam TAP MPR XVI sudah jelas, misalnya ialah :

1. Pasal 14 : Pemerintah dan DPR mendorong dan mengawasi pelaksanaan politik ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Ketetapan ini dalam rangka terwujudnya keadilan ekonomi yang dirasakan manfaatnya dan dinikmati oleh rakyat banyak.

2. Pasal 15 : Menugaskan kepada Presiden/Mandataris MPR bersama untuk mengatur lebih lanjut dalam berbagai UU sebagai pelaksanaan dari Politik Ekonomi dalam rangka Demokrasi Ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Ketetapan ini dengan memperhatikan sasaran dan waktu yang terukur.

Lantas, kenapa UUD 1945 diamandemen empat kali (1999, 2000, 2001 dan 2002) oleh 'kaum reformis'? Sedangkan mandat dalam TAP MPR kepada pemerintah dan DPR hanya mendorong mengawasi jalannya Demokrasi Ekonomi, dan mandat kepada Presiden untuk mengatur lebih lanjut dalam berbagai per-UU-an?

Zulkifli S. Ekomei

Jawabannya tidak lain dan tak bukan: "Itulah Kudeta Konstitusi" (dr. Zulkifli S. Ekomei (pegiat konstitusi).

Foto: Dok.Tempo/Istimewa
Nama

Advertorial,13,Alutsista,261,Arsip,87,Artikel,2,ATHG,394,Bela Negara,343,Bencana Alam,1,Berita Duka,3,Bilateral,15,Bisnis,135,Budaya,4,Covid-19,22,Daerah,4,Ekonomi dan Bisnis,192,Ekonomi Politik,4,Ekraf,23,Energi,1,Footer,3,Gaya Hidup,70,Gotong Royong,2,Hankam,1,Hidup Sehat,133,Hipertensi,6,Internasional,498,IPTEK,19,Jendela Nusantara,243,Kata Bijak,7,Kegiatan Sosial,3,Kode Etik,1,Lingkungan,343,Literasi,2,Logika Berfikir,11,Maritim,5,Militer,62,Obat Alami,6,Olahraga,32,Opini,12,Pahlawan Kemerdekaan,2,Pariwisata,10,Pendapat,2,Pendidikan,10,Pesona Nusantara,440,Politik,1,Ragam,318,Sastra Budaya,7,SDA,8,SDM,425,Sehat,55,Sejarah,28,Seni Budaya,11,Sosial Budaya,2,Sosok,12,Tani Darat,123,Tani Laut,94,Teras Indonesia,531,TNI-POLRI,17,Transportasi,217,UMKM,3,Wacana,2,Wawancara,4,Wisata,11,
ltr
item
INDONESIA MANDIRI | Berita Indonesia Mandiri: Merubah UUD 1945 Adalah Kudeta Konstitusi
Merubah UUD 1945 Adalah Kudeta Konstitusi
Bahwa enam tuntutan reformasi pasca Orde Baru jatuh, sejatinya sudah diakomodir dalam Ketetapan-Ketetapan/TAP MPR yang dibidani oleh MPR periode 1997-
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg5GZ1y1z4ORc3CtCSNc_jHepzAwwyy_Ce48ZXFWPMgDA-RonqC4IoVSqzw0gD_p2Yg39CYASUZXwCW8DA5WnkvnhVca9U07mz-RgsHqt4VPl_3Fcza62NIPzzjdJR7bFFGoJw2Z985yD04D4-hCCl3qBk0vN-lhSmNmAzQPdwxDRfUy5MOftZ3CBIM/s16000/IMG-20230124-WA0007.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg5GZ1y1z4ORc3CtCSNc_jHepzAwwyy_Ce48ZXFWPMgDA-RonqC4IoVSqzw0gD_p2Yg39CYASUZXwCW8DA5WnkvnhVca9U07mz-RgsHqt4VPl_3Fcza62NIPzzjdJR7bFFGoJw2Z985yD04D4-hCCl3qBk0vN-lhSmNmAzQPdwxDRfUy5MOftZ3CBIM/s72-c/IMG-20230124-WA0007.jpg
INDONESIA MANDIRI | Berita Indonesia Mandiri
https://www.indonesiamandiri.web.id/2023/01/merubah-uud-1945-adalah-kudeta.html
https://www.indonesiamandiri.web.id/
https://www.indonesiamandiri.web.id/
https://www.indonesiamandiri.web.id/2023/01/merubah-uud-1945-adalah-kudeta.html
true
8310179826723655374
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy