Indonesia Mandiri - Garuda Indonesia resmi merampungkan proses restrukturisasi kinerja usaha yang terus diintensifkan sejak akhir 2021 lalu. Perampung
Salah satu model berlaga di hangar GMF |
Ini sesuai perjanjian perdamaian yang telah dihomologasi Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (27 Juni 2022 lalu), terkait “Perjanjian Perdamaian”. Efektivitas dari seluruh ketentuan Perjanjian Perdamaian ini melengkapi implementasi berbagai tahapan fundamental lainnya yang telah dicapai oleh Garuda melalui proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ("PKPU").
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menyatakan, "bertepatan dengan momentum penutup tahun, Garuda berhasil merealisasikan komitmennya dalam pemenuhan kesiapan realisasi Perjanjian Perdamaian, sebagai bagian dari tahapan krusial dalam merampungkan proses restrukturisasi.”
Dengan demikian, Garuda siap untuk segera mengimplementasikan Perjanjian Perdamaian secara efektif mulai 1 Januari 2023. "Membawa misi menjadikan Garuda sebagai entitas bisnis yang memiliki landasan kinerja usaha yang sustain dan solid menjadi tujuan utama dari langkah akseleratif kami merampungkan proses restrukturisasi ini,” terang Irfan.
Garuda secara resmi menerima dana Penyertaan Modal Negara (PMN) senilai Rp 7,5 triliun sebagai dukungan langkah penyehatan kinerja sebagai national flag carrier. Sejumlah tahapan fundamental perampungan restrukturisasi tersebut diantaranya, penerbitan saham baru dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) sebanyak 39.788.136.675 lembar saham atau senilai Rp7.798.474.788.300 yang meliputan realisasi PMN serta partisipasi pemegang saham lainnya.
Tahapan ini yang kemudian dilanjutkan dengan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) dimana Garuda telah melakukan pendistribusian saham dalam rangka konversi utang sebesar 25.806.070.908 lembar saham atau senilai Rp5,05 triliun yang termasuk didalamnya realisasi Obligasi Wajib Konversi.
Dengan serangkaian pendistribusian saham baru tersebut, Garuda saat ini memiliki komposisi kepemilikan saham yang terdiri dari kepemilikan Pemerintah sebesar 64,54%, Trans Airways sebesar 7,99%, saham publik sebesar 4,83%, serta saham kreditur sebesar 22,63%.
Armada Garuda akan lebih banyak beroperasi di 2023 |
Lebih lanjut, Garuda juga telah menerbitkan instrumen Surat Utang Baru, sebagai bagian dari skema restrukturisasi untuk kreditur yang terklasifikasi sebagai pemberi sewa, kreditor sewa pembiayaan, pabrikan pesawat, para vendor MRO dan para kreditur utang usaha luar negeri yang berhak menerima surat utang baru sesuai Perjanjian Perdamaian dengan jumlah pokok awal sebesar USD624.211.705 dengan tenor jatuh tempo selama 9 tahun sejak diterbitkan (ma).
Foto: Risdiyanto