IndonesiaMandiri - Sosialisasi UU KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yang kurang memadai bisa berdampak fatal. Hal ini, misalnya, menyangkut impl
UU KUHP baru bisa berdampak fatal bagi kedatangan turis asing |
Hal itu diungkapkan oleh praktisi media Satrio Arismunandar, mengomentari webinar di Jakarta (15/12) soal Pro Kontra UU KUHP, diadakan Perkumpulan Penulis Indonesia SATUPENA. Sebagai narasumber utama Dr. Sidratatha Mukhtar, dosen Ilmu Politik Fisipol UKI dan pengajar Program Doktoral Ilmu Kepolisian STIK-PTIK. Diskusi ini dipandu oleh Swary Utami Dewi dan Anick HT.
Satrio mengutip ucapan MenkumHAM Yasonna Laoly, yang menegaskan pasal perzinahan di KUHP tersebut tak akan mempengaruhi pariwisata Indonesia. “Pengesahan UU KUHP itu terlanjur menuai sorotan dari dunia internasional. Maka, adanya pasal perzinahan atau larangan seks di luar nikah disebut-sebut akan mempengaruhi kedatangan turis ke Indonesia,” tanya Satrio.
Padahal itu mutlak bersifat delik aduan. Yang bisa menggugat atau mengadukan hanyalah mereka yang punya hubungan secara langsung. Misalnya, istri atau suami dari yang bersangkutan. Jadi, jika ada pasangan turis asing yang belum menikah tinggal sekamar di hotel, misalnya, mereka tidak ujug-ujug bisa ditangkap atau digerebek oleh polisi moral. “Itu tidak akan terjadi,” jelas Satrio.
Masalahnya, lanjut Satrio, hal itu kurang terkomunikasikan dengan baik. Sehingga KUHP baru ini sudah terlanjur bikin heboh di media internasional. “Akibatnya, pemerintah jadi sibuk membuat bantahan dan klarifikasi. Hal-hal semacam ini seharusnya sudah bisa diantisipasi, untuk menghindarkan dampak negatif yang tak diinginkan,” bahas Satrio.
Satrio Arismunandar |
Foto: Istimewa