"Terkait isu tidak boleh diselenggarakannya event sampai Desember sama sekali tidak benar. Isu ini sangat kontraproduktif terhadap bisnis konser musik
Geliat Industri event terus membaik pascapandemi |
Jadi, penyelenggaraan event tetap diperbolehkan namun harus memperhatikan penerapan protokol kesehatan dan keamanan sehingga dapat memberikan rasa aman dan nyaman baik bagi penyelenggara, pelaku ekonomi kreatif (musisi) juga masyarakat.
Presiden Jokowi dikatakan Sandiaga telah mengizinkan penyelenggaraan event termasuk konser musik juga acara budaya dengan syarat protokol kesehatan dan keamanan terpenuhi.
"Kami sudah menyusun buku pedoman CHSE sebagai panduan. Sehingga penyelenggaraan event tetap dapat dilakukan namun dengan protokol yang ketat, sehingga event konser maupun gelaran budaya yang akan dilakukan beberapa bulan ke depan termasuk G20, GTF, ini semua dapat dilakukan," papar Sandiaga.
Kegiatan event harus dapat mengelola secara profesional. Salah satunya memperhatikan aspek carrying capacity (daya dukung), sehingga dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi wisatawan. Peningkatan secara signifikan dari kunjungan penonton ini harus diantisipasi dengan baik oleh pihak penyelenggara kegiatan. Pertama adalah tentang carrying capacity.
Penyelenggara kegiatan juga harus memiliki early warning system untuk bisa memberikan informasi berapa banyak orang di dalam satu kegiatan atau lokasi acara sehingga bisa mengurangi potensi dari kerumunan serta ketersediaan jalur evakuasi dan pelayanan kesehatan.
"Kami pastikan akan memfasilitasi, silakan presentasikan rencana event. Kami akan kolaborasi bersama Polri, Satgas COVID-19, dan Kemenkes, dan akan diterbitkan surat rekomendasi dari Kemenparekraf. Namun untuk surat izin keramaian tentu dikeluarkan oleh Polri," tambah Sandiaga.
Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Event) Kemenparekraf/Baparekraf, Rizki Handayani turut menyampaikan, sebagai langkah gerak cepat dalam menjalankan instruksi Menparekraf Sandiaga Uno, jajaran Kemenparekraf telah menggelar Rapat Evaluasi Mekanisme Perizinan Penyelenggaraan Kegiatan pada Rabu (9/11/2022).
Dalam kesempatan tersebut, Kemenparekraf mengundang seluruh stakeholder guna mengevaluasi sejumlah peristiwa yang terjadi di industri event. “Agar kedepannya musibah seperti itu tidak terulang lagi," bahas Rizki.
"Jadi kita harapkan para promotor para pelaku event ini benar-benar mematuhi. Kemudian juga kita imbau penonton juga harus punya tanggung jawab, punya kewajiban untuk menjaga keamanan diri sendiri maupun keamanan dari keseluruhan acara," ujar Rizki.
Faktor keamanan menjadi tanggungjawab bersama dalam event |