Bakamla RI melalui unsur patroli laut KN Pulau Nipah-321, berhasil menangkap Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Vietnam yang sedang melakukan aktivitas
Personil Bakamla langsung menaiki KIA Vietnam yang ditangkap |
Proses penangkapannya adalah saat kapal patroli KN Pulau Nipah-321 yang dikomandani Letkol Bakamla Anto Hartanto mendapat perintah dari Direktur Operasi Laut Laksma Bakamla Bambang Irawan untuk melaksanakan patroli keamanan dan keselamatan laut di perairan Natuna Utara.
Saat patroli, KN Pulau Nipah-321 mendeteksi kontak radar sebuah KIA sedang aktivitas penangkapan ikan di wilayah perairan Natuna Utara pada posisi 06 ° 07’0641” U - 105 ° 56’8089” T. Dan posisi KIA berada pada 3 Nm didalam garis batas landas kontinen.
Mengetahui dipantau, KIA tersebut hendak melarikan diri dengan menambah kecepatan. Langsung Komandan KN Pulau Nipah-321 perintahkan untuk mengejar dengan kecepatan penuh. Tak butuh waktu lama, kapal dapat dihentikan dan diperiksa tim VBSS.
Vietnam yang ditangkap - Sebanyak 17 ABK ditahan |
Disamping itu, KIA diduga telah melanggar batas wilayah dan melakukan aktivitas penangkapan di perairan laut Indonesia tanpa dilengkapi dokumen dari pemerintah Republik Indonesia. Sebanyak 17 ABK diamankan di ruang penjara KN Pulau Nipah-321. Sedangkan kapal tersebut ditunda menuju Batam dikarenakan mesin KIA belum bisa menyala (bp).