Perkumpulan Penulis Indonesia, Satupena, akan diskusi tentang nikah beda agama, dari perspektif agama dan hukum. Pro kontra nikah beda agama kembali
Jakarta (Indonesia Mandiri) – Perkumpulan Penulis Indonesia, Satupena, akan diskusi tentang nikah beda agama, dari perspektif agama dan hukum.
Pro kontra nikah beda agama kembali mencuat, setelah Pengadilan Negeri Surabaya sahkan perkawinan beda agama, Islam dan Kristen, Juni 2022.
Obrolan Hati Pena #46 diadakan di Jakarta pada Kamis, 14 Juli 2022, pukul 19.00-21.00 WIB. Sebagai narasumber Prof. Dr. Zainun Kamal, Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta.
Menurut panitia webinar, pengesahan Pengadilan Negeri Surabaya ini berbeda dengan UU nomor 1/1974, tentang perkawinan.
UU itu menyebutkan: “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing masing agama dan kepercayaan masing masing.” Dalam rumusan itu tak ada perkawinan di luar hukum masing masing agama.
Tak lama setelah keputusan Pengadian itu, dalam judicial Review UU Perkawinan di Mahkamah Konstitusi (MK), pemerintah diwakili Kemenag dan kemenkumham menegaskan, perkawinan beda agama tak diperbolehkan atas dasar hak asasi manusia dan kebebasan.
Karena dalam menjalankan hak dan kebebasannya setiap warga negara wajib tunduk terhadap pembatasan, yang ditetapkan UU.
Jadi tak mungkin di negara berdasarkan Pancasila dan UUD 45, atas dasar hak asasi manusia setiap orang dapat melakukan perkawinan beda agama, karena ini melanggar hak konstitusional orang lain yang seharusnya dihormati dan dilindungi.
Webinar ini bisa diikuti di link zoom: https:// s.id/hatipena46. Juga melalui livestreaming, Youtube Channel: Hati Pena TV. Facebook Channel: Perkumpulan Penulis Indonesia – Satupena. Disediakan sertifikat bagi yang membutuhkan (lw).