TNI Angkatan Laut (TNI AL) ingatkan Pentingnya Pemanfaatan Ruang Laut Untuk National Prosperity dan National Security di Perairan Natuna. Karena wilay
TNI AL menjaga perairan Natuna yang berbatasan dengan negara lain |
Hal tersebut diisampaikan Asisten Operasi Survei dan Pemetaan Komandan Pusat Hidro-Oseanografi TNI AL (Asopssurta Danpushidrosal) Laksamana Pertama TNI Dyan Primana Sobaruddin, saat sebagai narasumber dalam Bincang Bahari, diselenggarakan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat (31/5).
Pihak KKP mengundang narasumber dari berbagai Instansi, salah satunya dari TNI AL, bertujuan sosialisasikan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2022 tentang Rencana Zonasi Kawasan Antar Wilayah (RZ KAW) Laut Natuna dan Natuna Utara.
Ini sebagai upaya memaksimalkan potensi ekonomi yang ada, mengingat kurang lebih dua tahun ekonomi Indonesia melemah akibat pandemi Covid-19 sekaligus sebagai salah satu point penekanan Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI Yudo Margono, dimana TNI AL mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam upaya Pemulihan ekonomi Nasional (PEN).
Menurut Laksma TNI Dyan, posisi strategis Laut Natuna maupun Laut Natuna Utara serta sejarah penutupan kantung Natuna dari mulai batas-batas maritim negara Republik Indonesia berdasarkan TZMKO 1939 sampai dengan batas-batas maritim negara Republik Indonesia berdasarkan Undang-undang Nomor 4 PRP Tahun 1960, menyebutkan laut teritorial adalah 12 Mil Laut.
Sebagai tindak lanjut dari pengesahan UNCLOS 1982, Pemerintah Indonesia mencabut UU No. 4/PRP tahun 1960 tentang Wilayah Perairan Indonesia dengan menerbitkan UU No. 6/1996 tentang Perairan Indonesia, serta menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 61/1998 tentang Penutupan Kantung Natuna.
Usulan penamaan Laut Natuna di perairan yang sebelumnya bernama Laut Cina Selatan, pada S23 Working group tentang Limit Seas and Oceans diadakan pada 5-7 Juli 2010 di Singapura. Indonesia menyampaikan argumentasi mengenai penamaan Laut Natuna dengan 3 alasan utama yakni, Pertama, Laut Natuna sepenuhnya di dalam perairan Kepulauan Indonesia (Indonesian Archipelagic Waters).
Hal ini sesuai PP 38/2002 dan PP 37/2008 tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia yang telah didepositkan ke Sekjen PBB pada 2009. Kedua, Nama Natuna digunakan dalam Peta Laut nomor 38 sejak 1951 dan penggunaan nama lokal sudah sesuai dengan ketentuan UN Group of Experts on Geographical Names (UNGEGN). Ketiga, keberadaan Laut Natuna juga telah digunakan dalam perjanjian bilateral Indonesia-Malaysia tentang rejim Negara Kepulauan.
Laut Natuna Utara telah ditetapkan dalam Perpres 32/2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut dan dicantumkan di Peta NKRI. Namun, batas maritim di Perairan Natuna Utara belum sepenuhnya telah disepakati oleh negara tetangga, Malaysia dan Vietnam. Yakni batas Laut Teritorial RI-Malaysia di Tanjung Datu, batas ZEE RI – Malaysia dan batas ZEE RI – Vietnam. Sedangkan batas Landas kontinen RI – Malaysia telah disepakati th 1969 dan RI – Vietnam telah disepakati 2003.
Asopssurta Danpushidrosal Laksma TNI Dyan Primana Sobaruddin (seragam loreng hijau) |
Jadi, Laksma TNI Dyan menyatakan, pemanfaatan ruang laut di perairan Natuna dan Natuna Utara mutlak diatur agar tak terjadi tumpang tindih karena perairan Natuna terdapat Kawasan Konservasi, Daerah Latihan TNI AL, Wilayah Pengelolaan Perikanan 711, Wilayah Kerja Migas dan Jalur Koridor Pipa/Kabel yang dimililiki beberapa perusahaan.
Laut juga perlu diatur untuk dimanfaatkan sebagai eksplorasi dan eksploitasi sumber daya mineral, perlindungan laut, perdagangan lewat laut, pembangunan sungai dan pesisir, pembangunan pelabuhan, perikanan, sumber energi, mitigasi bencana, keselamatan navigasi dan untuk kepentingan operasi militer/pertahanan (ma).
Foto: Istimewa