Semua Bisa Dilakukan, Tapi Dengan Syarat !!!!!
Jakarta (Indonesia Mandiri) – Aktivitas masyarakat baik esensial dan non esensial yang semula dibatasi kapasitasnya, kini bisa beroperasi hingga 100 persen.
Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) periode 7 Juni hingga 4 Juli 2022. Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2022.
Kegiatan yang bisa dilakukan hingga kapasitas 100 persen, antara lain:
1. Work From Office (WFO)
2. Gym atau Pusat Kebugaran
3. Tempat Belanja
4. Pasar Rakyat
5. Restoran dan Kafe
6. Aktivitas Mall
7. Bioskop
8. Tempat Ibadah
9. Area Publik dan Taman
10. Kegiatan Seni Budaya
11. Transportasi Umum
12. Resepsi Pernikahan
Bagi anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan khusus anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Syaratnya, tetap wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat memasuki kawasan dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Itulah beberapa kegiatan yang diizinkan diseluruh Wilayah Jawa dan Bali.(FM)
Foto: Istimewa