“Proposal perdamaian yang disetujui oleh mayoritas kreditur pada hari ini (17/6), disusun Garuda dengan mempertimbangkan kepentingan para kreditur da
Dirut Garuda Irfan Setiaputra (tengah) |
Intinya, Garuda Indonesia (Persero) Tbk (“Garuda”) berhasil meraih persetujuan atas proposal perdamaian pada agenda pemungutan suara atau voting, sebagai rangkaian dari proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, bersama para kreditur termasuk perwakilan lessor yang hadir secara luring maupun daring.
Irfan menyampaikan terima kasih dan apresiasinya kepada para kreditur, pemerintah, dan segenap pemangku kepentingan, atas partisipasi serta dukungan tanpa henti terhadap proses restrukturisasi Garuda, yang dioptimalkan melalui serangkaian proses PKPU. Ini sekaligus menjadi wujud kepercayaan dan optimisme pihak terkait terhadap pemulihan dan masa depan bisnis Garuda.
"Melalui komunikasi intensif serta dukungan dari segenap kreditur dan termasuk di dalamnya para lessor, kami tentunya berharap apa yang telah kita capai hari ini dapat menjadi awal dari upaya Garuda memulai transformasi menjadi entitas bisnis kebanggaan Indonesia yang lebih sehat, adaptif dan berdaya saing,” ungkap Irfan.
Garuda terus tingkatkan layanan |