KLHK Gagalkan Penyeludupan Satwa Liar Di Sorong

Tim Gabungan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua Barat, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kehutanan (BPPHLHK) M

Salah satu jenis satwa yang diselundupkan
Sorong/Papua Barat
 (IndonesiaMandiri) – Tim Gabungan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua Barat, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kehutanan (BPPHLHK) Maluku Papua, Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3) Laut Sorong dan Karantina Pertanian Kelas I Sorong, menggagalkan penyeludupan 96 ekor satwa liar dilindungi berupa paruh bengkok dan 1 ekor satwa liar tidak dilindungi berupa jagal papua (20/4).

Pengamanan ini berawal dari laporan Petugas Balai PPHLHK Maluku Papua, terkait dugaan adanya penyeludupan satwa liar di Gudang Dek 7 luar sebelah kanan KM Labobar. Tim gabungan geladah isi ruangan Dek 7 KM Labobar yang  sedang bersandar di Pelabuhan laut Sorong. Lalu menemukan satwa liar dilindungi dan tidak dilidungi, serta mengamankan  seorang Lelaki berinisial HT yang merupakan anak buah kapal (abk) dan penjaga Gudang/pemegang kunci ruang Dek 7.

Sebanyak 96 Paruh bengkok yang diamankan terdiri dari, 2 ekor Mambruk Ubiat (Goura cristata),  11 ekor Nuri Bayan (Eclectus roratus), 1 ekor Nuri Kabare (Psittrichas fulgidus), 13 ekor Nuri Coklat (Chalcopsitta duivenbodei) , 7 ekor Kakatua Koki (Cacatua galerita), 40 ekor Kasturi Kepala Hitam (Lorius lory) , 5 ekor Perkici Pelangi (Trichoglossus haematodus), 6 ekor Nuri Kelam (Pseudeos fuscata), 11 ekor Cenderawasih Kuning Kecil (Paradisaea minor).

Pelaku diduga melanggar Undang-Undang nomor 5/1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya pasal 21 ayat 2 huruf (a) setiap orang dilarang   menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, Junto Pasal 40 ayat (2).

Tim gabungan berhasil menggaalkan Tindakan melanggar hukum 
Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). 

Dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan/KLHK melalui Plt. Kepala BBKSDA Papua Barat, Budi Mulyanto mengatakan, apabila selama proses penyidikan secara hukum dimungkinkan, satwa-satwa tersebut akan segera dikembalikan ke wilayah Provinsi Papua untuk dapat dilepasliarkan ke habitat aslinya.

"Proses hukum selanjutnya diserahkan ke Penyidik Balai PPHLHK Maluku Papua, karena kasus merupakan kasus lex spesialis (khusus perlindungan TSL), dan kami akan berupaya untuk segera melepasliarkan satwa-satwa tersebut ke habitat aslinya," ungkapnya (dh).

Nama

Advertorial,13,Alutsista,261,Arsip,87,Artikel,2,ATHG,394,Bela Negara,343,Bencana Alam,1,Berita Duka,3,Bilateral,15,Bisnis,135,Budaya,4,Covid-19,22,Daerah,4,Ekonomi dan Bisnis,192,Ekonomi Politik,4,Ekraf,23,Energi,1,Footer,3,Gaya Hidup,70,Gotong Royong,2,Hankam,1,Hidup Sehat,133,Hipertensi,6,Internasional,498,IPTEK,19,Jendela Nusantara,243,Kata Bijak,7,Kegiatan Sosial,3,Kode Etik,1,Lingkungan,343,Literasi,2,Logika Berfikir,11,Maritim,5,Militer,62,Obat Alami,6,Olahraga,32,Opini,12,Pahlawan Kemerdekaan,2,Pariwisata,10,Pendapat,2,Pendidikan,10,Pesona Nusantara,440,Politik,1,Ragam,318,Sastra Budaya,7,SDA,8,SDM,425,Sehat,55,Sejarah,28,Seni Budaya,11,Sosial Budaya,2,Sosok,12,Tani Darat,123,Tani Laut,94,Teras Indonesia,531,TNI-POLRI,17,Transportasi,217,UMKM,3,Wacana,2,Wawancara,4,Wisata,11,
ltr
item
INDONESIA MANDIRI | Berita Indonesia Mandiri: KLHK Gagalkan Penyeludupan Satwa Liar Di Sorong
KLHK Gagalkan Penyeludupan Satwa Liar Di Sorong
Tim Gabungan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua Barat, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kehutanan (BPPHLHK) M
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhFbgDRQo0UiybdNGLPUVU0KquiKkYNoadBtTIZqPNwQrOzBa3Wj8vhHw4pV8jbH02we2UwRArggNfZcx_tBXM4QetDSYq-cIFJiU47eU8gWT8WqbvNNobJcoEYrhtLTDBP1BNmVm9_CYSq6t9AprHu2iRjAfaKhU15r_jcuRjzrfBfo6BnL_VLnloF/s320/WhatsApp%20Image%202022-04-23%20at%2011.16.53.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhFbgDRQo0UiybdNGLPUVU0KquiKkYNoadBtTIZqPNwQrOzBa3Wj8vhHw4pV8jbH02we2UwRArggNfZcx_tBXM4QetDSYq-cIFJiU47eU8gWT8WqbvNNobJcoEYrhtLTDBP1BNmVm9_CYSq6t9AprHu2iRjAfaKhU15r_jcuRjzrfBfo6BnL_VLnloF/s72-c/WhatsApp%20Image%202022-04-23%20at%2011.16.53.jpeg
INDONESIA MANDIRI | Berita Indonesia Mandiri
https://www.indonesiamandiri.web.id/2022/04/klhk-gagalkan-penyeludupan-satwa-liar.html
https://www.indonesiamandiri.web.id/
https://www.indonesiamandiri.web.id/
https://www.indonesiamandiri.web.id/2022/04/klhk-gagalkan-penyeludupan-satwa-liar.html
true
8310179826723655374
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy