WNI Diaspora Gugat Ambang Batas Calon Presiden 20% Ke Mahkamah Konstitusi

persidangan Mahkamah Konstitusi kembali menerima gugatan Ambang Batas Pencalonan Presiden (Presidential Threshold) 20% menjadi 0%. Kali ini, 27 Warga

Diasporat Indonesia yang tinggal diluar negeri harapkan hadir pemimpin akternatif saat Pilpres
Jakarta (IndonesiaMandiri) – Meja persidangan Mahkamah Konstitusi kembali menerima gugatan Ambang Batas Pencalonan Presiden (Presidential Threshold) 20% menjadi 0%. Kali ini, 27 Warga Negara Indonesia yang berada dari seantero dunia. Seperti Amerika Serikat, Jerman, Inggris, Belanda, Perancis, Swiss, Singapura, Taiwan, Hong Kong, Jepang, Australia, dan Qatar menjadi Para Pemohon dalam gugatan Presidential Threshold melalui kuasa hukumnya dari kantor Refly Harun & Partners dan Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (INTEGRITY) Law Firm. Gugatan  tersebut telah menambah daftar panjang warga negara yang menghendaki pencalonan Presiden tidak dibatasi.

 

Dalam permohonannya yang diajukan pada tanggal 31 Desember 2021,secara daring, Para Pemohon menghendaki agar Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 karena telah membatasi hak masyarakat untuk mencalonkan diri menjadi Presiden.

 

“Hadirnya Pasal 222 UU Pemilu telah mengakibatkan tertutupnya hak rakyat yang ingin maju mencalonkan diri menjadi presiden dan justru memperkuat oligarki partai politik. Akibatnya, partai politik cenderung mengabaikan kepentingan rakyat dan lebih memilih mengakomodir kepentingan para pemodal”, ujar Denny Indrayana, kuasa hukum pemohon dan Wakil Menteri Hukum dan HAM tahun 2011-2014.

 

Refly Harun menerangkan, salah satu alasan penghapusan presidential threshold adalah untuk menghilangkan budaya candidacy buying yang sudah menjadi rahasia umum dan sering terjadi pada proses pemilu, bahkan hingga pemilihan tingkat desa sekalipun. Refly menambahkan, fenomena ini terjadi karena mahalnya biaya politik, sehingga ambang batas tersebut menjadi komoditas transaksi dalam perhelatan pesta demokrasi (political transaction).

 

“Adanya ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden hanya menjadi tiket oligarki untuk memenangkan kontestasi secara mudah dan murah. Hal ini justru menandai demokrasi kriminal dimana hanya yang berkuasa dan berduit lah yang dapat menentukan siapa-siapa saja yang dapat menjadi calon presiden”, terang Refly Harun, Ahli Hukum Tata Negara dan Pengamat Politik.

 

Masyarakat haru selalu diedukasi memahami latar pemimpinnya
Pada dua periode pemilihan presiden sebelumnya di 2014 dan 2019, terdapat dua pasangan calon yang sangat erat kaitannya dengan elit partai politik. Ini jelas dampak nyata akibat adanya presidential threshold yang justru menghambat pencalonan tokoh-tokoh alternatif di luar elit partai politik. Selain itu, ambang batas 20% juga telah menyebabkan polarisasi disintegratif yang tidak berorientasi pada gagasan dan program. Tapi cenderung memecah belah masyarakat. Polarisasi dan perpecahan tersebut akan tetap terus terjadi bahkan justru menguat apabila ambang batas tidak dihapuskan.

 

Para pemohon sebagai diaspora Indonesia berharap, yakni tanah air dan kampung halaman mereka dapat tetap terbangun dengan terpilihnya pemimpin yang hadir dari masyarakat dan mewakili kepentingan masyarakat (ma).

 

Foto: Istimewa

Nama

Advertorial,13,Alutsista,261,Arsip,87,Artikel,2,ATHG,394,Bela Negara,343,Bencana Alam,1,Berita Duka,3,Bilateral,15,Bisnis,135,Budaya,4,Covid-19,22,Daerah,4,Ekonomi dan Bisnis,192,Ekonomi Politik,4,Ekraf,23,Energi,1,Footer,3,Gaya Hidup,70,Gotong Royong,2,Hankam,1,Hidup Sehat,133,Hipertensi,6,Internasional,498,IPTEK,19,Jendela Nusantara,243,Kata Bijak,7,Kegiatan Sosial,3,Kode Etik,1,Lingkungan,343,Literasi,2,Logika Berfikir,11,Maritim,5,Militer,62,Obat Alami,6,Olahraga,32,Opini,12,Pahlawan Kemerdekaan,2,Pariwisata,10,Pendapat,2,Pendidikan,10,Pesona Nusantara,440,Politik,1,Ragam,318,Sastra Budaya,7,SDA,8,SDM,425,Sehat,55,Sejarah,28,Seni Budaya,11,Sosial Budaya,2,Sosok,12,Tani Darat,123,Tani Laut,94,Teras Indonesia,531,TNI-POLRI,17,Transportasi,217,UMKM,3,Wacana,2,Wawancara,4,Wisata,11,
ltr
item
INDONESIA MANDIRI | Berita Indonesia Mandiri: WNI Diaspora Gugat Ambang Batas Calon Presiden 20% Ke Mahkamah Konstitusi
WNI Diaspora Gugat Ambang Batas Calon Presiden 20% Ke Mahkamah Konstitusi
persidangan Mahkamah Konstitusi kembali menerima gugatan Ambang Batas Pencalonan Presiden (Presidential Threshold) 20% menjadi 0%. Kali ini, 27 Warga
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEjJPzswnJs7pkCW95EWwotG_4cfLb9abMKe5SmLzr4oLeK0dTKu9H48-JJzBmWLzVSoNBIExOAPcoXbLiI4PjYluwlOOy7NqDOgEMtBsGX9YUPNiMOa3biwoXi2LCtcZ1HCSQrVBF72tuO9g-50DFFBdYrgCeqfegI79gF8FR0BvEAEbSdBcMS9eG2L=w400-h266
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEjJPzswnJs7pkCW95EWwotG_4cfLb9abMKe5SmLzr4oLeK0dTKu9H48-JJzBmWLzVSoNBIExOAPcoXbLiI4PjYluwlOOy7NqDOgEMtBsGX9YUPNiMOa3biwoXi2LCtcZ1HCSQrVBF72tuO9g-50DFFBdYrgCeqfegI79gF8FR0BvEAEbSdBcMS9eG2L=s72-w400-c-h266
INDONESIA MANDIRI | Berita Indonesia Mandiri
https://www.indonesiamandiri.web.id/2022/01/wni-diaspora-gugat-ambang-batas-calon.html
https://www.indonesiamandiri.web.id/
https://www.indonesiamandiri.web.id/
https://www.indonesiamandiri.web.id/2022/01/wni-diaspora-gugat-ambang-batas-calon.html
true
8310179826723655374
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy