Hadapi ancaman pandemi Covid-19 varian Omicron, Pemerintah telah melakukan penyesuaian. “Pemerintah mengubah syarat indikator untuk masuk level 1 dan
Bali akan dibuka kembali untuk penerbangan internasional |
Dipaparkan, saat ini masih terdapat 22 Kabupaten/Kota dengan capaian vaksinasi dosis kedua umum di bawah 50 persen dan 29 Kabupaten/Kota dengan dosis kedua lansia di bawah 40 persen. Nah, dengan model asesmen terbaru ini, perubahan level kabupaten/kota dapat dilihat secara rinci pada inmendagri Jawa-Bali yang akan diperbarui. Kini, strateginya, yang tadinya fokus pada menekan laju penularan menjadi pada menekan jumlah pasien rawat inap Rumah Sakit/S dan tingkat kematian. “Untuk itu, strategi level PPKM juga perlu diubah. Pemerintah tetap akan menggunakan 6 indikator yang menjadi standar dari WHO, tetapi akan memberikan bobot lebih besar dalam penentuan level kepada indikator rawat inap di RS,” ujarnya.
Ini, sebagai insentif kepada Pemerintah Daerah untuk mendorong pasien yang tidak bergejala atau OTG dan bergejala ringan tidak masuk ke RS alias isolasi mandiri (isoman). Sehingga asesmen Level-nya juga berada di kondisi yang cukup baik. “Selain itu, langkah ini juga akan menjaga upaya pemulihan ekonomi, dengan tetap memastikan kapasitas kesehatan kita tetap dalam kondisi yang aman,”tambah Luhut.
Pemerintah akan membuka kembali pintu masuk Internasional di Bali padal 4 Februari. Agar ekonomi Bali kian menggeliat. “Pembukaan pintu masuk Bali hanya diperuntukkan bagi PPLN (Pelaku Perjalanan Luar Negeri non-PMI (Pekerja Migran Indonesia)," beber Luhut yang juga koordinator PPKM Jawa-Bali. Selain peraturan karantina, ketentuan pembukaan pintu masuk Bali juga tetap mengikuti Surat Edaran Satgas Covid-19 yang berlaku. "Saat ini Bali juga menyediakan dua opsi tambahan untuk karantina PPLN, yakni Karantina Bubble dimulai di 5 hotel terlebih dahulu dengan total 447 kamar dan 6 Kapal Live on Board yang sudah tersertifikasi CHSE oleh Kemenparekraf,” jelas Luhut.
Upaya pengetatan pintu masuk dari luar negeri berhasil tekan Omicron |
“Bagi WNI yang baru melakukan vaksinasi dosis pertama tetap harus menjalani masa karantina tuju hari. Kebijakan ini diberlakukan mengingat sebagai besar varian PPLN adalah Omicron dan berbagai riset telah menunjukkan masa inkubasi varian ini berada di kisaran 3 hari,” terang Luhut.
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut, kasus covid-19 di beberapa kabupaten dan kota menurun. “Diketahui level 1 ada 164 kab/kota, level 2 ada 219 kab/kota, level PPKM 3 ada 3 kab/kota di Jayawijaya, Yapen, dan Jayapura,” ungkapya. Untuk meningkatkan penurunan kasus tersebut, menurut Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin,tetap harus terus menaati protokol kesehatan yang ada (dh).