Terkait keputusan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta/Pemprov DKI yang menetapkan ibukota negara berada di PPKM level 2, PT Transportas
Direktur Operasional Transjakarta Prasetia Budi |
Sebelumnya, sebagai upaya menekan angka sebaran Covid-19, Transjakarta membatasi penumpang maksimal hanya sebesar 50 persen dari jumlah kapasitas total.
Direktur Operasional Transjakarta Prasetia Budi mengatakan, kebijakan ini sebagai tindaklanjut Keputusan Gubernur Nomor 1245/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat/PPKM Level 2 Corona Virus Disease 2019 dan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta Nomor 441 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi.
“Jadi nanti semua marka atau tanda jarak aman yang terpasang di lantai halte, bus dan bangku pelanggan akan dicopot secara bertahap,” ujar Prasetia di Jakarta (20/10). Kendati begitu, Prasetia menekankan Transjakarta tetap menerapkan standar protocol kesehatan ketat, baik di halte maupun dalam bus.
Pelanggan tetap untuk menunjukkan bukti telah melakukan vaksinasi Covid-19 kepada petugas, baik melalui aplikasi PeduliLindungi, JAKI atau dokumen sertifikat yang sudah dicetak atau secara digital melalui ponsel masing-masing sebelum ke pintu halte.
Serta, pelanggan tetap harus memakai masker, melakukan pengukuran suhu tubuh, membersihkan tangan dengan ketersediaan hand sanitizer selama berada di area Transjakarta. Semua bus dipastikan dibersihkan secara berkala menggunakan cairan disinfektan.
“Hal ini untuk memastikan, pelanggan tetap merasa aman dan nyaman. Meski turun level, kita tidak boleh lengah. Untuk memastikan semua berjalan sesuai aturan yang berlaku, Petugas Layanan Halte (PLH) kami siap di lapangan,” ungkap Prasetia (ma).