Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kalbar), menangkap MS – Direktur PT Kaliau Mas Perkasa (KMP) – yang buron s
Pihak Gakkum KLHK dan Kajati Kalbar saat jumpa pers terkait penangkapan MS |
MS langsung dibawa ke Pontianak dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pontianak (28/9). Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan/KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan, penangkapan buronan ini menunjukkan keseriusan dan komitmen pemerintah dalam menindak pelaku kejahatan LHK.
“Tidak boleh ada ruang bagi pelaku kejahatan yang sudah merugikan negara, merusak hutan dan lingkungan, serta mengancam keselamatan masyarakat. Mereka harus dihukum seberat-beratnya,” tegas Rasio pada Konferensi Pers di Kantor Kajati Kalbar bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Propinsi Kalbar serta Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK, Yazid Nurhuda.
Rasio menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada tim intel dari Kejaksaan Agung dan Kejati Kalbar yang telah bekerja keras, penuh dedikasi dan komitmen mengejar buronan sehingga berhasil menangkap MS. Tim Gakkum KLHK bersama dengan Kejati Kalbar akan mempelajari dan mendalami kembali kasus kebun llegal dengan terpidana MS terkait kejahatan serta pelaku lainnya. Penanganan kasus ini tidak berhenti dengan tertangkapnya MS.
Kebun llegal di Kawasan Hutan Taman Wisata Alam Gunung Melintang yang dilakukan PT. KMP, oleh Pengadilan Negeri Sambas sejak 24 Maret 2016 sudah menetapkan PT. KMP terbukti merambah lahan Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Melintang 1.003 Ha. PN Sambas memvonis MS dengan pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 750 juta.
MS kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pontianak. Namun, Pengadilan Tinggi Pontianak, pada 12 Agustus 2016, tetap menetapkan MS bersalah. Lanjut di tingkat kasasi, Mahkamah Agung pada 21 Juni 2017, tetap menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Pontianak kalau MS bersalah. Belum sempat dieksekusi, MS melarikan diri dan menjadi DPO Kejaksaan Tinggi Kalbar.
“Areal PT KMP berada di wilayah penyanggah kawasan konservasi. Harusnya PT KMP menjaga TWA Gunung Melintang bukan merambahnya. Kasus ini menjadi peringatan kepada para pemilik konsesi agar patuh mengolah areal konsesinya dengan tetap menjaga kelestarian kawasan hutan disekitarnya,“ kisah Rasio.
Diingatkan oleh Rasio, ancaman hukuman pelaku kebun ilegal dikawasan hutan sangat berat, pidana penjara dan denda serta dapat dikenakan pidana tindak pidana pencucian uang (dh).