“Indonesia, pada berbagai strata pemerintahan bekerja mewujudkan komitmen global dalam penanggulangan polusi plastik”, kata Menteri Lingkungan Hidup d
Sampah plastik jadi perhatian penting dalam acara UNEP |
Kegiatan secara virtual tersebut (2/9) adalah rangkaian Ministerial Conference on Marine Litter and Plastic Pollution dipimpin oleh para convener dari Ekuador, Jerman, Ghana, dan Vietnam, dan 40 pejabat setingkat menteri/wakil menteri bidang lingkungan hidup dan kehutanan, 16 duta besar, serta berbagai pemimpin entitas PBB dan lembaga internasional pemerhati lingkungan.
Siti juga menjelaskan tentang langkah penanganan sampah laut, kehadiran Pusat Pengembangan Kapasitas Kebersihan Laut di Bali, tentang berlakunya Extended Producer Responsibility, dan telah dimulainya langkah pendekatan ekonomi sirkular. Indonesia mendukung langkah-langkah perundingan kerangka kerja global penanggulangan sampah laut dan polusi plastik yang sedang berlangsung.
Pertemuan ini bertujuan untuk menginisiasi platform negosiasi berdasarkan mandat United Nations Environment Assembly (UNEA) 3/7 dan 4/6, dari UNEA 3 dan UNEA 4 mengenai penanganan sampah laut dan mikro-plastik.
Lima poin penting untuk inisiasi platform negosiasi tersebut, yaitu proses negosiasi harus bersifat inklusif dan transparan, upaya peningkatan kapasitas dan pendampingan harus menjadi pilar kunci dalam kerangka kerja yang dibangun, target pengurangan sampah memperhatikan kemampuan dan kepentingan tiap negara. Tak kalah pentingnya, kerangka kerja gobal harus dapat menjamin adanya tahapan transisi yang mulus dan inklusif menuju terwujudnya masyarakat tanpa plastik.
Dirjen PSLB3 KLHK Rosa Vivien Ratnawati menambahka beberapa capaian signifikan dilakukan Pemerintah. Sebagai contoh, respon Pemerintah Indonesia terhadap persoalan sampah laut terhitung cepat dan baik melalui penerbitan Rencana Aksi Nasional Penanganan Sampah Laut (National Plan of Action Combating Marine Litter).
Indonesia telah melakukan banyak aksi nyata untuk mengolah sampah |
Ini diatur dalam Peraturan Presiden No. 83/2018 tentang Penanganan Sampah Laut dengan target pengurangan sampah laut sebesar 70% pada 2025 melalui Rencana Aksi Nasional Penanganan Sampah Laut (RAN PSL) yang dilaksanakan periode 2018 – 2025, meliputi 5 strategi, 13 program dan 60 kegiatan yang implementasinya melibatkan 5 kelompok kerja (Pokja) dari 17 Kementerian/Lembaga.
Adapun 5 strategi tersebut meliputi: (a) gerakan nasional untuk meningkatkan kesadaran pemangku kepentingan; (b) pengelolaan sampah di darat; (c) pengelolaan sampah di pantai dan pesisir; (d) mekanisme pendanaan, penguatan institusi dan penegakan hukum; dan (e) riset dan pengembangan. Dari aspek pembatasan timbulan sampah plastik, saat ini sudah diterbitkan 70 kebijakan daerah dalam pembatasan penggunaan plastik sekali pakai (single-use plastic) terdiri dari 2 peraturan tingkat provinsi berupa Peraturan Gubernur dan 68 peraturan tingkat kabupaten/kota Peraturan Bupati atau Peraturan Wali Kota (dh).
Foto: abri