Dalam kontek global, bangsa Indonesia tergolong masyarakat timur yang berbasis komunitas. Abdulkadir Besar dalam konsep integralistik menyebutnya masy
Keragaman Indonesia adalah aset utama persatuan bangsa |
Dalam konsep integralistik, negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasarkan atas persatuan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Kongkritnya, konsep integralistik yang ada di dalam Pembukaan UUD 1945 menerima aliran negara persatuan, yaitu negara yang melindungi segenap bangsa. Artinya negara mengatasi segala paham golongan dan perseorangan.
Konsep negara persatuan ini diajukan oleh Prof. Dr. Soepomo di depan Sidang BPUPK tanggal 30 Mei 1945. Dengan konsep ini tidak berarti negara mengambil alih keberagaman masyarakat Indonesia. Bagi pendiri bangsa, keberagaman adalah realita masyarakat Indonesia yang disadari. Oleh karena itu, para pendiri bangsa menetapkan semboyan Bhineka Tunggal Ika untuk mengikat keberagaman dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Konsep negara persatuan inilah yang menjadi roh relasi kebangsaan Indonesia, kemudian konsep ini menjadi salah satu dari empat pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 yang tidak boleh diubah. Faktanya, penjelasan tentang hal ini dihilangkan secara sadar dalam proses amandemen UUD 1945.
Padahal, roh ini template dalam masyarakat bangsa Indonesia.
Makna terdalamnya adalah keserasian antara individu dengan komunitas, menganggap diri sebagai bagian dari keseluruhan. Nilai-nilai kebersamaan ini kemudian menjadi orientasi bersama. Masyarakat relasional akan meletakkan nilai-nilai kebenaran bersama sebagai dasar. Nilai inilah yang kemudian disebut sebagai nilai-nilai sosial.
Menurut Kimball Young, nilai sosial adalah asumsi abstrak yang sering tidak disadari mana yang baik, benar dan dianggap penting oleh masyarakat. Menurut A.W Green, tokoh sosiologi dari Amerika Serikat mengatakan, nilai sebagai kesadaran yang secara efektif berlangsung disertai emosi terhadap obyek. Sedangkan menurut tokoh sosiologi Indonesia Soerjono Soekanto, nilai sosial adalah konsepsi abstrak di dalam diri manusia mengenai apa yang dianggap baik dan apa yang dianggap buruk. Kata kuncinya adalah nilai yang dianggap baik dan buruk. Oleh karena itu, nilai-nilai yang baik dan buruk akan berbeda antara satu bangsa dengan bangsa lainnya.
Terkait langsung nilai sosial, adalah keberadaan sukubangsa. Beberapa literatur mengartikan sukubangsa sebagai pengorganisasian sosial yang askriptif, di mana pengakuan terhadap warga sukubangsa dilakukan berdasarkan kelahiran dan keturunan. Sifat askriptif ini, mengakibatkan jatidiri sukubangsa atau kesukubangsaan tidak dapat dibuang atau diganti dengan jatidiri lainnya. Jatidiri sukubangsa akan tetap melekat pada seseorang sejak kelahirannya. Dalam perspektif inilah perbedaan budaya antara satu bangsa dengan bangsa lainnya terjadi.
Sesuai dengan sifat dan karakteristiknya, budaya merupakan cara hidup yang berkembang serta dimiliki bersama oleh kelompok orang, diwariskan dari generasi kegenerasi. Dalam kontek budaya, nilai sosial adalah berbagai prinsip, anggapan maupun keyakinan yang berlaku dalam suatu masyarakat yang juga merupakan perwujudan nilai-nilai sosial dalam kehidupan masyarakatnya sehari-hari.
Dengan artikulasi nilai sosial dan budaya ini, pertanyaannya adalah apakah arti kebebasan tiap bangsa berbeda?. Tentu berbeda, karena kebebasan secara umum diartikan sebagai kondisi di mana individu memiliki kemampuan untuk bertindak sesuai dengan keinginannya. Dalam kaitan bertindak sesuai dengan keinginan, pasti akan sulit diterima masyarakat apabila yang dimaksud adalah kebebasan semaunya sendiri tanpa mengindahkan nilai-nilai sosial.
Dari perspektif nilai-nilai sosial, masyarakat timur dan barat pasti berbeda. Menurut para pakar, nilai-nilai sosial masyarakat terbentuk melalui individu-individu secara bersama, dalam waktu yang lama dan menjadi kebutuhan hidup bersama. Dilihat dari proses pembentukan nilai-nilai sosial ini dapat dipastikan bahwa kebebasan yang dimaknai sebagai suatu yang sesuai dengan keinginan akan berbeda antara satu sukubangsa dengan sukubangsa lainnya dan satu bangsa dengan bangsa lainnya.
Kebebasan atas hak adalah basis utama dari Deklarasi Universal Hak-Hak Azasi Manusia (DUHAM) baik sebagai rujukan maupun panduan, apalagi Indonesia telah meratifikasinya. HAM adalah hak dasar yang melekat pada diri manusia yang sifatnya kodrati dan universal sebagai karunia Tuhan yang Maha Kuasa serta berfungsi untuk melanjutkan kelangsungan hidup dan kebebasan, yang tidak boleh dirampas dan diganggu oleh siapapun.
Persoalannya adalah apakah atas nama penghormatan terhadap HAM, ada pihak yang boleh mengganggu HAM orang lain?. Merujuk uraian di atas, hal utama yang harus dipahami adalah masyarakat harus menyadari bahwa setiap orang memiliki hak yang sama, sehingga setiap orang harus saling menghormati hak orang lain. Selain itu kebebasan yang dijamin oleh HAM juga harus memberi perhatian kepada nilai-nilai sosial yang hidup dalam komunitas.
Artinya kebebasan individual juga tidak boleh melanggar hak dan kebebasan relasional yang disepakati bersama. Mungkin, satu-satunya kebebasan yang bersifat mutlak adalah kebebasan akademis di lingkungan universitas, untuk menjamin agar ilmu pengetahuan dan teknologi dapat terus berkembang untuk kemaslahatan umat manusia.
Tetapi, realita yang justru berkembang di Indonesia adalah kebebasan yang nyaris tanpa batas, tanpa disertai tanggung jawab serta kebebasan yang menabrak kebebasan dan hak relasional. Celakanya tindakan ini difahami sebagai kebebasan yang dijamin oleh UUD NRI 1945.
Pentingnya memahami makna UUD 1945 yang asli |
Oleh karena itu, Kaji Ulang Perubahan UUD 1945 adalah solusi dan keniscayaan. Langkah ini dilakukan untuk mencegah bangsa menjadi rusak permanen.
Penulis : Letjen Purn Bambang Darmono, Sekber GKUP UUD NRI 1945 dan Ketua Dewan Pembina IDESSS.