“Target pencapaian bauran energi ada banyak tantangan dalam implementasinya. Masih dominannya penggunaan energi fosil dan regulasi yang belum kondusif
Potensi energi terbarukan Indonesia untuk listrik masih berlimpah |
Target sebesar 23 persen pada 2025 baru tergarap sebesar 12 persen, sehingga Pemerintah harus terus melakukan inovasi dan kolaborasi dengan sektor swasta, perbankan, pemerintah daerah demi mencapai target yang ada.
Ini menjadi bagian komitmen Indonesia melalui Undang-undang No.16/2016 mengenai Persetujuan Paris Atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Perubahan Iklim dan penggunaan energi terbarukan, Pemerintah melalui Kemenko Marves gelar rapat koordinasi membahas pembangunan dan pengembangan Pembangkit Listrik Fotovoltaik Terapung 2.2 GWp di Waduk Duriangkang Batam, Kepulauan Riau bersama (K/L) Kementerian/Lembaga terkait ((27/9).
Sebelumnya (19/6), pemerintah melalui BP (Badan Pengusahaan) Batam telah teken MoU dengan SUNSEAP Group pembangunan PLTS dan ekspor listrik Solar PV Terapung sebagai bagian dari langkah strategis pemerintah Indonesia memaksimalkan pemakaian energi terbarukan, “Perlu koordinasi yang lebih intensif, karena K/L yang terlibat lintas sektor, ini akan memenuhi target energi bersih dan energi baru terbarukan sesuai Rencana Umum Energi Nasional,” ucap Basilio.
Ekspor yang mencapai 300 MW melalui transmisi bawah laut 400kV ini memerlukan sinergi serta dukungan baik regulasi maupun penguatan kerjasama pengelolaan aset daerah. “SUNSEAP sebagai Joint venture harus mampu penuhi tanggung jawabnya, mulai dari berbagai persyaratan sebagai importir/eksportir listrik, lisensi/perizinan, partisipasi dalam pasar grosir listrik internasional, hingga menyusun mekanisme komersial yang menguntungkan kedua pihak,” papar Basilio.
Terkait hal ini, Kementerian ESDM, Kementerian PUPR, PLN serta Pemerintah Daerah diharapkan telah memiliki sistem bisnis yang sesuai dan dapat mempercepat pembangunan pembangkit listrik berbasis energi baru terbarukan/EBT dan energi bersih, “Isu-isu seperti land clearance dan luasan permukaan waduk harus diterapkan berdasar pada perundangan saat ini,” tambah Basilio.
Kementerian ESDM menjelaskan besarnya potensi tenaga surya yang dapat dimanfaatkan sebagai sumber listrik di Indonesia, sehingga dapat mewujudkan kedaulatan energi, “Sebagai bagian dari Program Strategis Nasional ESDM, kami mencermati regulasi kedua negara terkait pemenuhan listrik dalam negeri sebelum di ekspor,” terang Chrisnawan Anditya, Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan.
PLN menambahkan, Indonesia perlu lebih memaksimalkan kebutuhan akan permintaan listrik yang ada, “Pasar (listrik) ekspor begitu besar sehingga kita harus terlibat di dalamnya. Kita perlu siapkan aspek teknis dan mekanisme bisnisnya,” saran Wiluyo Kusdwiharto selaku Direktur Mega Proyek PT PLN.Pemerintah terus dorong kementerian/lembaga untuk optimalkan skema bisnis listrik
Basilio optimis, Indonesia kini siap bersaing dalam pasar ekspor listrik terbesar di kawasan Asia Tenggara. Diharapkan kedepannya supply listrik lain dapat dibangun di seluruh wilayah Indonesia, seperti Sumatera dan Nusa Tenggara. Ini membuka peluang untuk menyelenggarakan studi kelistrikan dan kemitraan dengan skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha atau KPBU/PPP (dh).
Foto: Istimewa