KRI Jakarta ( IndonesiaMandiri ) – Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan negara kepulauan terbesar di dunia dengan lebih dar...
KRI |
Menurut data di situs Kementrian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi disebutkan rujukan Nasional Data Kewilayahan RI baik darat dan perairan adalah 8.300.000 km persegi, dimana luas lautan sekitar 3.273.810 km persegi.
Wilayah teritorial perairan yang sedemikian luas itu, berdasar kesepakatan internasional disahkan International Maritime Organisation (IMO) Perserikatan Bangsa-Bangsa terdapat tiga Alur Laut Kepulauan Indonesia atau ALKI yang oleh Pemerintah disahkan berdasar Undang Undang Republik Indonesia Nomor 6/1996, Tentang Perairan Indonesia.
Untuk menjaga dan melindungi perairan teritorial nasional Indonesia serta sebagai kekuatan pertahanan negara, negara menghadirkan kekuatan Angkatan Laut yang disebut sebagai Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut atau TNI-AL.
Merupakan cabang dari Angkatan Perang, sebagai bagian dari Tentara Nasional Indonesia (TNI). TNI-AL saat ini berkekuatan sekitar 68.800 prajurit, termasuk 18.500 prajurit Marinir dan 1.090 prajurit Penerbangan/Personel Udara AL. Sebagai Kekuatan Terpusat dikelompokkan menjadi tiga (3) Komando Armada (I, II, dan III) membawahi 14 Pangkalan Utama Angkatan Laut (Lantamal), dan 62 Pangkalan Angkatan Laut (Lanal).
Untuk tugas pengamanan wilayah teritorial perairan nasional, TNI AL didukung dengan 166 Kapal (KRI – Kapal Republik Indonesia) dikelompokkan menjadi tiga kelompok: Kekuatan Pemukul (Striking Force – 50 KRI, termasuk 4 Kapal Selam), Kekuatan Patroli (Patrolling Force – 63 KRI), dan Kekuatan Pendukung (Supporting Force – 63 KRI). Selain itu juga terdapat kekuatan Kapal Patroli Pendukung, biasa disebut Kapal Angkatan Laut (KAL), dimana fungsinya antara lain mendukung Pangkalan TNI AL (Lanal) dalam tugas-tugas patroli keamanan laut, termasuk tugas pendukung lainnya.
Dalam upaya modernisasi kekuatan dan asset, selain telah menerima tiga unit kapal selam kelas Changbogo (Kelas Nagapasa), untuk kapal perang permukaan juga telah didatangkan Kapal frigate kelas Martadinata), Korvet kelas Diponegoro (Sigma Class), dan baru-baru ini diberitakan akan bertambah dengan dua unit frigat Type 31 (Arrowhead 140) yang dibeli dari dari Inggris.
Tugas Berat
Jajaran TNI AL memiliki pilar pendukung kekuatan operasional yang disebut sebagai Sistem Senjata Armada Terpadu atau SSAT. SSAT merupakan perpaduan yang membentuk kekuatan, terdiri dari kekuatan armada kapal perang, pasukan Marinir, kekuatan udara serta pangkalan Angkatan Laut, terintegrasi dalam sebuah sistem operasi.
Kekuatan yang dimiliki berbanding luas wilayah perairan serta titik-titik penting seperti choke-point (seperti Selat Malaka, Selat Ombai, Selat Sunda) dan ALKI (ALKI I sampai III) tentunya memerlukan dukungan personil dan peralatan yang sebanding. Namun dengan situasi dan keadaan yang ada, TNI AL tetap teguh dalam hal menjaga keutuhan kawasan teritorial laut/perairan nasional.
Kalau kita berandai-andai, disektor bawah air, TNI AL memiliki empat 4 kapal selam, satu kelas Cakra (Type-209/1300), dan tiga kelas Nagapasa. Dimasukkan kedalam tiga satuan Komando Armada. Sementara kawasan laut teritorial nasional memiliki tiga ALKI yang membujur dari utara di Samudera Pasifik dan selatan di Samudera Hindia. Sementara di selatan ALKI III terdapat beberapa cabang ALKI. Dapat dibayangkan bagaimana pengaturan pengerahan kapal-kapal selam dalam pengamanan ALKI tersebut, mengingat panjangnya jalur ALKI, demikian juga dengan kapal-kapal permukaan.
Sementara itu dengan adanya ALKI di kawasan teritorial perairan teritorial nasional, adalah menjadi kewajiban TNI untuk menjamin keamanan jalur-jalur tersebut, baik pada jalur laut maupun wilayah udaranya. Kapal Selam
Sesuai dengan kesepakatan internasional, ALKI merupakan alur laut yang dapat dilalui oleh kapal-kapal ataupun di garis udaranya oleh pesawat-pesawat udara internasional dalam pola normal (damai). Semata-mata untuk transit, langsung dan secepat mungkin serta tidak terhalang melalui atau diatas perairan kepulauan dan laut territorial yang berdampingan antara satu bagian laut lepas atau Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia dan dibagian laut lepas atau ZEE Indonesia lainnya.
Sehingga oleh karenanya, pelayaran dan penerbangan internasional dapat terselenggara di perairan dan wilayah udara yang ditetapkan di wilayah territorial kedaulatan Republik Indonesia.
Keberadaan ALKI ini juga menimbulkan berbagai potensi ancaman yang perlu diperhatikan, misalkan kejahatan dan pelanggaran hukum di laut seperti perompakan, penyelundupan, penculikan awak kapal, pencurian kekayaan laut, dan sebagainya.
Selain kerawanan kejahatan, terdapat juga potensi sengketa batas wilayah negara seperti klaim beberapa negara atas wilayah di Lut Cina Selatan, masalah Pulau Spratley dan Paracel, Blok Ambalat, kasus Pulau Sipadan dan Ligitan. Sengketa semacam ini tidak menutup kemungkinan terjadinya manuver kapal-kapal perang dari pihak negara yang bersengketa.
Selain mendukung pengamanan pertahanan pulau-pulau besar, TNI AL juga memiliki kewajiban untuk hadir di kawasan pulau-pulau terluar. Bukan saja menjaga keamanan, tetapi juga tidak tertutup kemungkinan mendukung berkembangnya ekonomi rakyat di kawasan- kawasan terpencil tersebut sebelum dimanfaatkan oleh pihak asing.
Semua tugas berat TNI AL hingga saat ini dilaksanakan sesuai dengan strata operasional serta doktrin JALESVEVA JAYAMAHE yang berarti “Justru di lautan Kita Menang” atau “Kejayaan Kita Ada di Laut”.Latihan Tempur
Berpedoman pada doktrin tersebut, semoga TNI AL mencapai kejayaan dilengkapi dengan jiwa dan semangat “Eka Sasana Jaya” …… Dirgahayu TNI AL ke-76.
Foto: Istimewa