“Sesuai Instruksi Mendagri No.30 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2, penyesuaian tempat ibada
Pembatasan kegiatan ibadah diatur dalam PPKM Darurat terkait jumlah pengunjung |
Hal ini sekaligus menjawab adanya berbagai “kebingungan” dan pertanyaan masyarakat terkait pelaksanaan ibadah saat masa PPKM Darurat. Pernyataan tersebut sesuai keterangan dari Menko Marves Luhut B. Pandjaitan saat konferensi pers pada 9 Agustus 2021. “Syarat vaksin yang dimaksud oleh Menko Luhut adalah untuk masuk ke dalam mall, bukan ke tempat ibadah,” tambah Jodi.
Pemerintah terus pantau dengan hati-hati penerapan PPKM |
Dalam opsi perpanjangan PPKM yang dilakukan mulai 10 Agustus, terdapat roadmap yang memiliki penyesuaian dan akan diujicobakan dalam berbagai sektor. Dua diantaranya adalah tempat ibadah dan mall atau pusat perbelanjaan. Kapasitas maksimum untuk kedua tempat tersebut adalah 25 persen agar dapat membatasi kerumunan yang terjadi.
Dalam menangani pandemi ini, Pemerintah mengedepankan masalah kehati-hatian dengan baik. Oleh karena itu, penyesuaian ini akan terus dievaluasi dengan tetap meningkatkan cakupan vaksinasi, penerapan 3T (testing, tracing, dan treatment) yang baik, serta kepatuhan terhadap 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak) terutama dalam penggunaan masker (ma).
Foto: istimewa