Pasaman Barat / Sumbar (IndonesiaMandiri) – Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Barat (BKSDA Subar) bersama Satuan Reserse Kriminal Polres Pasa
Barang bukti potongan tubuh harimau Sumatera |
Bersama pelaku D (46) warga Sibolga dan FN (54) warga Ujung Gading, Pasaman Barat turut diamankan satu set tulang belulang Harimau Sumatera berjumlah 80 tulang, disimpan dalam sebuah tas dan satu unit sepeda motor yang digunakan para pelaku.
Pengungkapannya berawal dari informasi masyarakat adanya transaksi jual beli bagian tubuh satwa di sebuah kafe. Ternyata benar ada kedua pelaku bersama barang bukti di kafe Ujung Gading. Diketahui pelaku akan menjual satu set tulang. Jika berhasil dilanjutkan dengan jual beli bagian tubuh satwa berupa dua lembar kulit harimau. Dalam pengakuannya, barang tersebut dikuasai oleh para pelaku sudah selama hampir empat bulan dan akan dijual dengan harga yang disepakati.
Tim selanjutnya melakukan pengembangan dengan membawa pelaku ke tempat penyimpanan dua lembar kulit harimau disebuah rumah. Namun teman pelaku yang menyimpan kulit harimau telah melarikan diri.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Kepala BKSDA Sumbar Ardi Andono telah memerintahkan jajarannya melakukan pendalaman terkait asal usul barang bukti, mengingat pertengahan Juli 2021 lalu BKSDA mengevakuasi seekor harimau dari lokasi perkebunan dan masih berusia muda.
“Tidak tertutup kemungkinan barang bukti ini memiliki keterkaitan kekerabatan dengan harimau yang dievakuasi sebelumnya. Tim gabungan masih akan terus mengembangkan keterlibatan para pelaku lainnya dalam jaringan perdagangan satwa dilindungi di Sumatera Barat,” ujar Ardi.
Salah satu tersangka diamankan di Polres Pasaman Barat, Sumbar |
Kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka bersama barang bukti diamankan ke Polres Pasaman Barat. Pelaku disangka melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf d Undang-Undang nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya dengan sanksi ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah (ma).