PT Transportasi Jakarta (Transjakarta aau TJ) mewajibkan seluruh pelanggan untuk memiliki serta menunjukkan surat bukti vaksinasi Covid-19 (minimal va
Masyarakat diminta mempersiapkan dokumen telah divaksin minimal satu kali saat naik TJ |
Prasetia Budi selaku Direktur Operasional PT Transjakarta menyampaikan, ini tindaklanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, 3, dan 2 di wilayah Jawa dan Bali berlaku sejak 10-16 Agustus 2021. Kebijakan ini didukung Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 974/2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 (empat) Corona Virus Disease 2019.
“Sebagai bentuk dukungan kepada pemerintah, Transjakarta kembali melakukan penyesuaian layanan di mana bagi masyarakat yang ingin menggunakan layanan Transjakarta diwajibkan untuk menunjukkan surat vaksin Covid-19, baik yang sudah dicetak maupun melalui aplikasi PeduliLindungi pada ponsel.” ujar Prasetia di Jakarta (12/8).
Adapun kebijakan ini dikatakan Prasetia, tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Nomor 321 tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 (empat) Corona Virus Disease 2019.
Dalam SK disebutkan ketentuan wajib vaksin bagi seluruh pelanggan transportasi publik. TJ sebagai BUMD, tentunya mengikuti aturan serta dan dalam pelaksanaannya tetap berkoordinasi bersama Dishub DKI Jakarta untuk sosialisasinya.
“Jadi selama 3 (tiga) hari pertama ini, Transjakarta menghimbau seluruh masyarakat yang belum mendapatkan vaksinasi Covid-19 untuk segera melakukan vaksinasi diri agar bisa menggunakan layanan Transjakarta, sekaligus menjadi bagian dalam upaya menekan penyebaran wabah virus Covid-19,” tambah Prasetia.
Dengan adanya kebijakan ini lanjut Prasetia, personil TJ akan dibantu petugas dari Dishub DKI Jakarta untuk proses pemeriksaan. Oleh karena itu untuk meminimalisir terjadinya antrean, calon pelanggan diharapkan sudah menyiapkan semua persyaratan jelang memasuki area halte.
Selama penerapan masa PPKM level 4, TJ akan beroperasi mulai pukul 05.00-20.30 wib.. Selain itu, TJ tetap membatasi kapasitas angkut sebesar 50 persen, dengan ketentuan bus gandeng hanya diisi maksimal 60 pelanggan, maksimal 30 orang untuk bus maxi dan single, bus medium 15 orang dan maksimal diisi oleh enam orang pelanggan untuk bus Mikro (ma).
Foto: abri