Riau (IndonesiaMandiri) – Tim Gabungan Ditjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan/Gakkum KLHK, Balai Besar Konservasi Sumber Da
Alat berat yang disita |
Operasi tersebut diawali dengan adanya informasi aktivitas pembuatan kanal dan pembukaan lahan menggunakan alat berat. Tim BBKSDA Riau sudah memberikan peringatan dan memasang papan larangan, namun perambahan masih terus berlangsung.
Selanjutnya, Tim Gabungan menjalankan operasi pengamanan dan menahan tiga orang perambah, menyita dua alat berat yang digunakan pelaku untuk membuka lahan.
Perambah merusak ekosisten gambut satwa yang ada di dalamnya |
Ketiga perambah dan alat berat diamankan di Kantor Seksi Wilayah II Balai Gakkum KLHK, Wilayah Sumatera. Para perambah akan dikenakan Pasal 92 Ayat 1 Huruf a dan/atau Huruf b Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara 10 tahun dan denda maksimum Rp 5 miliar (dh).