Jakarta (IndonesiaMandiri) – “Tim Terpadu Penanganan Hutan Adat agar mulai disiapkan untuk melakukan verifikasi teknis di lapangan. Kegiatan verifikas
Berbagai masalah lingkungan di Danau Toba diselesaikan dengan terpadu oleh KLHK |
Kementerian LHK terus pantau permasalahan hutan adat dan pencemaran limbah di lingkungan Danau Toba, Sumatera Utara. Perkembangannya mengalami kemajuan dan berjalan sesuai koridor tahapan/prosedur kerja yang digariskan.
Laporan hasil monitoring tentang hal tersebut disampaikan oleh jajaran Eselon I dalam Rapat Pimpinan KLHK yang dipimpin Siti di Jakarta (24/8). Dari kelengkapan data dan informasi serta kemajuan telaahan, diterbitkan 5 unit SK Pencadangan Hutan Adat oleh Menteri LHK untuk wilayah adat Bius Buntu Raja, Golat Simbolon, Huta Sigalapang, Nagahulambu dan Tombak Haminjon, dengan luas total 7.551 Ha.
Saat ini tengah disiapkan konsep SK Menteri LHK tentang Pencadangan Hutan adat bagi 18 wilayah Masyarakat Hutan Adat, yang terletak di Kabupaten Toba (6 lokasi), Kabupaten Tapanuli Utara (10 lokasi) serta lintas Kabupaten (Toba dan Tapanuli Utara) sebanyak 2 lokasi.
Progres penerbitan SK Pencadangan Hutan Adat di sekitar Danau Toba menjawab usulan Hutan Adat yang diajukan lembaga AMAN (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara), BRWA (Badan Registrasi Wilayah Adat) dan KSPPM (Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat) yang berjumlah 31 lokasi dengan total luas 43.068 hektar. Dari jumlah tersebut seluas 18.961 Ha (44%) berada di dalam areal kerja PT. Toba Pulp Lestari (TPL), dan 24.107 Ha (56%) berada di luar areal kerja PT. TPL.
Dalam rapat ini terungkap juga, tuntutan masyarakat sekitar Danau Toba yang diwakili AMAN Tano Batak, BRWA dan KSPPM yang meminta pengakuan hutan adat di sekitar Danau Toba, sebagian sudah ditindak lanjuti oleh KLHK.
Siti menekankan agar Tim Terpadu melibatkan berbagai unsur pemangku wilayah baik di Pusat, Provinsi maupun Kabupaten serta kalangan akademisi. Sementara terkait penanganan pencemaran limbah industri di lingkungan Danau Toba, KLHK pada 3 Agustus lalu telah menerbitkan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah terhadap PT. TPL, dimana dimuat 58 item temuan audit Tim Gakkum.
KLHK melalui Ditjen Penegakan Hukum Lingkungan dan Kehutanan telah pelajari 58 item dalam laporan kemajuan PT TPL. Hasil telaah menyimpulkan, 16 item temuan sanksi administratif paksaan pemerintah telah ditindalanjuti, 18 item belum selesai ditindak-lanjuti dan PT. TPL memohon perpanjangan waktu. Serta 24 item sanksi administratif paksaan pemerintah belum ditindak lanjuti. Saat ini tengah dipelajari status areal kerja PT. TPL, baik dalam kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan RKU PT. TPL.
Menteri LHK Siti Nurbaya |
Menteri LHK juga meminta sanksi untuk audit lingkungan harus diterapkan. Serta perintahkan Sekretaris Jenderal KLHK dan Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan dan Kehutanan, Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan selaku pengendali audit lingkungan segera memanggil pimpinan perusahaan untuk menegaskan harus dimulainya pelaksanaan audit lingkungan PT TPL (ma).