Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan/LHK Siti Nurbaya menyambut baik keputusan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, yang telah mengukuhkan ka
Pemerintah merawat kelestarian lingkungan dengan memperkuat hutan adat |
Ini merupakan keputusan MK keempat kalinya. Tercatat sudah ada tiga Nagari Konstitusi di Indonesia yaitu di Bali, Sulawesi Selatan dan Papua. “Sebuah proses perjalanan yang sangat panjang untuk sampai pada pengajuan seperti ini sejak UU 5/1974, UU 5/1979, UU 22/1999, UU 32/2004, UU 6/2014 dan UU 23/2014 yang mengatur tentang pemda dan tentang desa,” ujar Siti.
Siti mengatakan, pemerintahan desa di Indonesia esensinya mencakup urusan administrasi dan antropologis, tata cara kehidupan masyarakat di desa. Sehingga aktualisasi penyelenggaraan pemerintahan desa pada dasarnya mencakup administratif pelayanan publik dan pembinaan nilai-nilai budaya, adat istiadat serta kultural.
“Keunikan seperti ini mungkin tidak bisa didapatkan di negara lain. Ini sekaligus menunjukkan kepada dunia karakter akan bangsa kita yang beraneka ragam, berketahanan dari segala gangguan dan ancaman,” jelas Siti. Sekaligus ini bukti, Pemerintah memelihara kearifan lokal sebagai bagian dari upaya penguatan ketahanan nasional.
Sejak akhir 2014, KLHK bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bahu membahu menangani hal-hal berkaitan dengan adat. Dalam hal kelembagaan merupakan pembinaan Kemendagri dan kewilayahan menyangkut hutan merupakan pembinaan KLHK.
Menteri LHK Siti Nurbaya |
Dalam hal capaian pengelolaan hutan dan lingkungan Indonesia, saat ini kebijakan dan langkah-langkah penanganan tentang hutan adat sudah berada di jalur tepat dengan terobosan percepatan yang sesuai menurut peraturan perundangan. Terkait penerapann di lapangan, masih perlu banyak dukungan dan kerja bersama setiap elemen, pemerintah daerah, DPRD masyarakat hingga ke tingkat tapak.
“Saya berharap setiap desa atau nagari ikut terlibat aktif untuk menjaga hutan dan lingkungan, demi konsistensi mewujudkan Indonesia Tangguh, Indonesia Tumbuh,” ajak Siti, bersama Ketua MK Anwar Usman, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar, Wakil Ketua Mahkamah Kontitusi Aswanto, para Hakim Maulamah Konstitusi dan Dirjen Perhutanan Sosial Kemitraan Lingkungan (PSKL) Bambang Supriyanto (ma).