“Saya ingin tidak ada yang main-main dan kompak menghadapi masalah ini. 90% di Jakarta sudah ada Varian Delta, jadi kalau main-main bisa saja kita ken
Menko Marves Luhut B. Panjaitan |
Karena tingginya tingkat penularan di DKI Jakarta, maka Pemerintah Pusat merasa perlu untuk lebih tegas melarang kegiatan diluar rumah. Luhut menyatakan, karyawan yang tidak bekerja di kantor untuk perusahaan sektor non-esensial dipastikan tidak dipecat dari tempat ia bekerja. Ini guna mengurangi mobilitas dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat/PPKM Darurat pada 3-20 Juli.
“Hari ini sejumlah jalan di wilayah Jabodetabek masih dipenuhi oleh mobilitas warga yang hendak bekerja dan menyebabkan kemacetan hingga menimbulkan kerumunan, baik dari perusahaan sektor esensial maupun non-esensial. Hal ini dilaporkan berdasarkan kejadian di lapangan oleh pihak yang bertugas,” papar Luhut.
Luhut mengakui sudah berkoordinasi dengan Menteri Ketenagakerjaan untuk dapat mengeluarkan surat perintah agar perusahan sektor non-esensial tidak memberhentikan karyawannya yang bekerja di kantor dan wajib memerintahkan seluruh karyawannya agar dapat bekerja dari rumah (WFH).
“Saya juga menegaskan agar seluruh karyawan yang dipaksa harus bekerja di kantor pada perusahaan sektor non-esensial agar segera melaporkan kepada pemerintah, khususnya di wilayah DKI Jakarta melalui dinas tenaga kerja di masing-masing Provinsi, atau dapat melapor melalui Aplikasi JAKI milik Pemprov DKI Jakarta. Hal ini tentunya akan menurunkan jumlah mobilitas warga terutama yang tinggal di Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi yang rata-rata bekerja di Jakarta,” tambahnya.
Pemerintah jamin karyawan non esensial tak dipecat bila tidak bekerja saat PPKM Darurat |
Dalam penerapan kebijakan ini, Menko Luhut meminta dukungan dari Gubernur DKI Jakarta, Kapolda Metro Jaya, dan Pangdam Jaya untuk turun ke lapangan mengecek ke masing-masing Industri yang masih beroperasi yang bukan sektor non-esensial dan tidak segan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan tersebut.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan, pihaknya membuat sistem registrasi STRP (Surat Tanda Registrasi Pekerja). “Langkah yang dilakukan untuk pengendalian ini adalah dengan membuat sistem registrasi untuk pekerja sektor esensial dan sektor critical. Para pekerja bisa melakukan registrasi untuk mendapatkan STRP. Ini menjadi alat bukti untuk bisa berkegiatan di Jakarta. Sementara untuk ASN, cukup membawa bukti kepegawaian tanpa harus registrasi karena memang pemerintahan bisa berkegiatan sebagai sektor yang dikecualikan," terang Anies.
Soal adanya kelangkaan obat yang berakibat mahalnya harga di pasar, Pemerintah juga bersikap sigap. “Saya menegaskan bahwa kami Pemerintah sudah membuat aturan Harga Eceran Tertinggi Obat-Obatan untuk penanganan Pandemi Covid-19 ini. Kami juga sudah mengetahui harga-harga yang masuk akal dan keuntungan yang diterima oleh Produsen dan Distributor tersebut. Saya tekankan dalam tiga hari ke depan apabila kami masih mendapatkan harga-harga Obat tersebut cukup tinggi, maka kami akan mengambil langkah-langkah tegas dengan merazia seluruh gudang-gudang mereka yang sudah kami identifikasi keberadaannya,” ungkap Luhut (ma).