Transjakarta Berlakukan Aturan Bagi Penumpang Kantongi STRP

Dampak pemberlakukan PPKM Darurat, di sektor transportasi, ada aturan tambahannya guna membatasai mobilitas masyarakat. Dalam Surat Edaran Menteri Per

Masa PPKM Darurat membuat jasa transportasi darat juga melakukan pengetatan untuk masyarakat
Jakarta (IndonesiaMandiri) – Dampak pemberlakukan PPKM Darurat, di sektor transportasi, ada aturan tambahannya guna membatasai mobilitas masyarakat. Dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan (SE-Menhub) No 49/2021, merubah SE Menhub No 43/2021 soal Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi COVID-19, PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) ikut penyesuaian pola operasi layanannya, efektif berlaku mulai Senin (12/7).

Dari aturan tersebut, ada pembatasan dengan syarat-syarat tertentu bagi seluruh masyarakat yang ingin naik Transjakarta. Yakni, diwajibkan menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), surat keterangan dari Pemerintah Daerah (Pemda) setempat dan surat dari pimpinan instansi (minimal eselon 2 (dua) untuk pemerintahan, pimpinan perusahaan atau yang termasuk sektor esensial dan kritikal)

“Untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tenaga Kesehatan (Nakes) bisa menggunakan ID Card. Namun, bagi masyarakat dan pegawai swasta yang tidak bisa menunjukkan salah satu dari surat di atas, maka tidak diperkenankan untuk menggunakan layanan Transjakarta,” ucap Direktur Operasional PT Transjakarta, Prasetia Budi di Jakarta (11/7).

Prasetia menambahkan, nantinya Petugas Layanan Halte (PLH) dibantu tim Dishub DKI Jakarta akan memeriksa setiap pelanggan sebelum melakukan tap in dan memasuki gate. Guna menghindari antrean saat memasuki area halte, pelanggan diminta untuk mempersiapkan semua persyaratan yang diminta.

“Setiap pelanggan akan diperiksa oleh petugas kami. Jika surat dinyatakan sesuai syarat, maka bisa langsung melakukan Tap in dan memasuki area halte dan melanjutkan perjalanan. Namun sebaliknya apabila pelanggan tidak memiliki surat keterangan, pelanggan tersebut diminta untuk meninggalkan halte dan kembali lagi dengan membawa serta semua persyaratan,” terangnya.

Selanjutnya untuk layanan Non Bus Rapid Transit atau Non BRT dan Mikrotrans, pengecekan dilakukan pada titik-titik masuk ke area penyekatan. Disamping itu, petugas dan pramudi angkutan kecil akan terus mengingatkan kepada pelanggan yang melanjutkan perjalanan dengan layanan BRT dan area penyekatan untuk menunjukan STRP sesuai ketentuan. “Hal ini agar masyarakat yang ingin melakukan perjalanan pendek seperti ke apotek dan sebagainya tetap bisa terakomodasi,” tambah Prasetia.

Yang terpenting, “Transjakarta tetap beroperasi dengan protokol kesehatan (prokes) yang sangat ketat. Kami harap masyarakat bisa bekerjasama dengan mematuhi semua peraturan yang berlaku,” ungkap Prasetia. Untuk informasi terbaru tentang Transjakarta, bisa keTwitter: @PT_Transjakarta dan Instagram: @pt_transjakarta, serta gunakan selalu aplikasi TIJE untuk mendukung mobilitas (ma).

Foto: abri
Nama

Advertorial,13,Alutsista,261,Arsip,87,Artikel,2,ATHG,394,Bela Negara,343,Bencana Alam,1,Berita Duka,3,Bilateral,15,Bisnis,135,Budaya,4,Covid-19,22,Daerah,4,Ekonomi dan Bisnis,192,Ekonomi Politik,4,Ekraf,23,Energi,1,Footer,3,Gaya Hidup,70,Gotong Royong,2,Hankam,1,Hidup Sehat,133,Hipertensi,6,Internasional,498,IPTEK,19,Jendela Nusantara,243,Kata Bijak,7,Kegiatan Sosial,3,Kode Etik,1,Lingkungan,343,Literasi,2,Logika Berfikir,11,Maritim,5,Militer,62,Obat Alami,6,Olahraga,32,Opini,12,Pahlawan Kemerdekaan,2,Pariwisata,10,Pendapat,2,Pendidikan,10,Pesona Nusantara,440,Politik,1,Ragam,318,Sastra Budaya,7,SDA,8,SDM,425,Sehat,55,Sejarah,28,Seni Budaya,11,Sosial Budaya,2,Sosok,12,Tani Darat,123,Tani Laut,94,Teras Indonesia,531,TNI-POLRI,17,Transportasi,217,UMKM,3,Wacana,2,Wawancara,4,Wisata,11,
ltr
item
INDONESIA MANDIRI | Berita Indonesia Mandiri: Transjakarta Berlakukan Aturan Bagi Penumpang Kantongi STRP
Transjakarta Berlakukan Aturan Bagi Penumpang Kantongi STRP
Dampak pemberlakukan PPKM Darurat, di sektor transportasi, ada aturan tambahannya guna membatasai mobilitas masyarakat. Dalam Surat Edaran Menteri Per
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhsQEcUHkuHi87lQGcTeV7g3mFywtt6kVYY8Zu2LHTasFatCP03E9VLnLgCoStHgQ20AuZdyT4hCGgsC27578qeUS5TkVP_dA0zMLKX2KwUkUrKa2Zs8Cd61lA1y-Fs2wFSnPpSO_IkueE/w400-h300/tj1.JPG
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhsQEcUHkuHi87lQGcTeV7g3mFywtt6kVYY8Zu2LHTasFatCP03E9VLnLgCoStHgQ20AuZdyT4hCGgsC27578qeUS5TkVP_dA0zMLKX2KwUkUrKa2Zs8Cd61lA1y-Fs2wFSnPpSO_IkueE/s72-w400-c-h300/tj1.JPG
INDONESIA MANDIRI | Berita Indonesia Mandiri
https://www.indonesiamandiri.web.id/2021/07/transjakarta-berlakukan-aturan-bagi.html
https://www.indonesiamandiri.web.id/
https://www.indonesiamandiri.web.id/
https://www.indonesiamandiri.web.id/2021/07/transjakarta-berlakukan-aturan-bagi.html
true
8310179826723655374
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy