“KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) telah menghentikan proyek karbon yang dideklarasikan oleh salah satu LSM internasional di Taman Nas
KLHK terus pantau kawasan konservasi sebagaii potensi capaian target karbon netral |
KLHK telah mengidentifikasi sejumlah deklarasi proyek karbon yang dilakukan oleh LSM internasional, melibatkan kawasan konservasi dan hutan lindung di Indonesia. KLHK secara tegas memperingatkan untuk membatalkan kegiatan-kegiatan proyek karbon tersebut karena terindikasi melanggar peraturan perundangan.
Langkah tegas ini merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri LHK Siti Nurbaya, guna memastikan, deklarasi proyek-proyek karbon di Indonesia yang melibatkan kawasan hutan negara, tidak boleh dibiarkan berlangsung secara ilegal.
“Pembatalan itu menunjukkan tingkat keseriusan serta konsistensi Menteri untuk memastikan semua proyek karbon di Indonesia berada dalam pengaturan dan tata cara yang legal dan dapat dipertanggungjawabkan. Ibu Menteri berpesan, langkah-langkah dalam mengatasi emisi karbon jangan hanya modis. Harus ada ketulusan dalam setiap langkahnya, guna mencapai tujuan yang sesungguhnya,” jelas Wiratno.
Ditjen KSDAE KLHK telah memerintahkan Kepala UPT Balai Konservasi Sumber Daya Alam dan Taman Nasional di seluruh Indonesia untuk melakukan inventarisasi dan investigasi, serta menghentikan kegiatan yang terkait deklarasi proyek karbon yang melibatkan kawasan konservasi dan hutan lindung, namun tidak sesuai dengan peraturan perundangan.
Dirjen KSDAE-KLHK Wiratno |
Menteri Siti Nurbaya, lanjut Wiratno, menekankan, prioritas utama Indonesia adalah mengerahkan seluruh sumberdaya untuk memenuhi target Nationally Determined Contribution (NDC). Semua proyek karbon harus dicatatkan dalam Sistem Registri Nasional (SRN) yang sistemnya sudah ada sejak 2017.
“Ibu Menteri sangat memahami bahwa proyek-proyek karbon yang dideklarasikan sendiri itu terkait kebutuhan reputasi bisnis. Namun poin penting dari Ibu Menteri adalah, jangan sampai menggunakan langkah-langkah yang ilegal, mengganggu prosedur tata pemerintahan, dan bahkan melanggar konstitusi,” papar Wiratno.
Ditjen KSDAE sebagai pemangku kawasan konservasi memiliki peran yang krusial dalam mendukung pencapaian target carbon neutral sektor kehutanan pada 2030. Indonesia memiliki 560 kawasan konservasi seluas 27 juta hektar (terrestrial dan marine). Seluas 16 juta hektar atau hampir 60%-nya berupa taman nasional (ma)