“Dalam UU No. 23 Pasal 27 huruf e dan d telah dijelaskan mengenai kewenangan pemerintah daerah untuk memelihara keselamatan di laut dan ikut serta da
Badan Keamanan Laut/Bakamla RI saat menjaga penegakkan keamanan di laut |
Namun sayangnya, konsep jelas tersebut dalam pengimplementasian belum terbentuk dengan saksama. Hal ini yang dibahas Kemenko Marves dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Peran dan Fungsi Satpol PP dalam Menjaga Keamanan Laut Sesuai Amanat UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah secara virtual (19/7).
“Melanjutkan FGD pada 11 November 2020 lalu, kita berkumpul kembali demi memperkaya konsep untuk implementasi amanat Undang-undang ini,” tambah Basilio. Dia mengungkapkan, dalam penegakan keamanan di laut, Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Daerah (Pemda) memiliki kewenangan untuk ikut serta didalamnya.
Ada tiga masalah utama menghambat implementasi amanat UU ini, sehingga tata kelola keamanan laut belum terlihat jelas. Peran Badan Keamanan Laut (Bakamla) diberi kewenangan Patroli, namun tanpa dilengkapi dengan kewenangan penyidikan dan memiliki pejabat penyidik. Tidak adanya arahan jelas tentang porsi peranan yang diberikan kepada pemerintah daerah dan belum adanya konsep jelas tentang keikutsertaan Pemda dalam memelihara keamanan di laut.
“Padahal selama ini kasus-kasus kejahatan dan gangguan keamanan masih marak terjadi di wilayah laut 12 mil,” papar Basilio. Tidak efektifnya pelaksanaan kewenangan Pemda ini terjadi karena keterlibatan Pemda dilaksanakan oleh berbagai dinas dan institusi lainnya, sehingga terjadi tumpang tindih dan mengurangi peran Pemda untuk dapat terlibat langsung.
Dalam FGD pada akhir tahun lalu, disimpulkan beberapa hal menjadi topik pembahasan kali ini, yakni pentingnya regulasi yang tegas dalam pembagian kewenangan Pemda dalam bidang keamanan laut 12 mil dari garis pantai, terdapatnya kejelasan mengenai zonasi dan ruang termasuk tupoksi K/L terkait, kebijakan terkait pengembangan karir dan pensiun serta kewenangan Satpol PP dalam menjaga laut.
Peran Pemda perlu lebih optimal berdayakan Satpol PP |
Dalam diskusi kali ini, turut hadir perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi serta Satuan Polisi Pamong Praja. Serta narasumber dari Kementerian Dalam Negeri yaitu Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah, Direktur Produk Hukum Daerah dan Direktur Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat serta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Utara.
Dibahas pula tentang kendala pelaksanaan tugas Satpol PP di daerah, mulai dari kekurangan anggaran, keterbatasan personil dan SDM serta keterbatasan sarana dan prasarana. Saat ini, satu-satunya Satpol PP yang telah menjalankan menjaga tusi keamanan laut adalah di Kabupaten Kepulauan Seribu Provinsi DKI Jakarta.
Intinya, aspek peningkatan kualitas serta pengembangan wawasan dan kemampuan dari Satpol PP menjadi salah satu hal yang harus ditingkatkan sesuai amanah UU. Serta, sarana prasarana juga kewenangan memerlukan pembahasan teknis lebih lanjut demi terwujudnya kerjasama yang baik di lapangan (ma).