Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua Barat melepasliarkan 15 individu satwa burung Papua, ke habitat alaminya, di Taman Wisata Alam
Julang Papua, salah satu satwa yang dilepasliarkan |
Satwa-satwa yang dilepasliarkan adalah dua individu Kakatua koki (Cacatua galerita), merupakan satwa hasil patroli mendadak dan lima individu Kasturi Kepala Hitam (Lorius lory) dan empat individu Nuri Bayan (Eclectus roratus) hasil translokasi dari BKSDA Jawa Tengah dan empat individu Julang Papua (Rhyticeros plicatus) hasil translokasi dari BKSDA Sulawesi Utara.
Plt. Kepala BBKSDA Papua Barat, Budi Mulyanto terus mengimbau dan sosialisasi kepada masyarakat agar bersama-sama melestarikan dan menjaga biodiversitas tanah Papua, khususnya satwa liar endemik di Papua Barat. “Mari bersama-sama kita jaga dan lindungi kekayaan keanekaragaman hayati tanah Papua ini. Jangan tunggu punah baru kita peduli,” ucapnya.
Budi menjelaskan, Taman Wisata Alam Sorong dipilih sebagai lokasi pelepasliaran karena mempertimbangkan habitat yang sesuai dengan ketersediaan pakan alami yang cukup, serta aman dari ancaman dan gangguan. Satwa-satwa tersebut sebelumnya dirawat serta sekaligus dihabituasi di Kandang Transit Satwa BBKSDA Papua Barat, dan telah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter hewan di kota Sorong.
Pelepasliaran ini kerjasama berbagai pihak |
Pelepasliaran ini bertujuan untuk menjaga kelestarian satwa liar di alam, mengingat satwa-satwa yang dilepasliarkan ini merupakan satwa asli Papua. Semua satwa yang dilepasliarkan ini merupakan satwa dilindungi berdasarkan PP Nomor 7/1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa Liar dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/Menlhk/Setjen/KUM.1/12/2018.
Kegiatan pelepasliaran dan translokasi satwa ini masih bagian dari rangkaian “Road to HKAN 2021” bertema “ Living in Harmoni with Nature : Melestarikan Satwa Liar Milik Negara” Bhavana Satya Alam Budaya Nusantara, memupuk kecintaan pada alam dan budaya nusantara.