"Pelepasliaran tukik ini merupakan upaya penyelamatan telur penyu oleh masyarakat pelestari penyu binaan Balai KSDA Yogyakarta, yaitu Nuryanto dan Su
Tukik termasuk satwa dilindungi dan kondisinya rentan punan di alam liar |
Balai Konservasi Sumber Daya Alam Yogyakarta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BKSDA-KLHK), Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Yogyakarta bekerjasama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melepasliarkan tukik jenis lekang (Lepidochlys olivacea) sebanyak 79 ekor di Pantai Bugel, Desa Banaran, Kecamatan Galur, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi DIY (22/6).
Pelepasliaran ini rangkaian peringatan Menuju Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN) 10 Agustus 2021, yang sejak Mei hingga Desember 2021 telah dan akan dilakukan pelepasliaran satwa di seluruh wilayah kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) KLHK dengan tema: “Living In Harmony with Nature : Melestarikan Satwa Liar Milik Negara”.
Menurut Wahyudi "dalam penyelamatan dan pelestarian penyu, Balai KSDA Yogyakarta menggandeng masyarakat dengan membentuk kelompok pelestari penyu di wilayah DIY. Melalui kegiatan ini kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap pelestarian penyu semakin meningkat dan program pelestarian penyu ini dapat menjadi media pendidikan bagi wisatawan yang berkunjung di wilayah pesisir Kulon Progo."
Pelepasliaran melibatkan masyarakat agar lebih memahami pelestarian satwa |
Tukik yang dilepasliarkan berasal dari satu sarang telur penyu lekang yang ditemukan pada 4 Mei 2021, dengan jumlah telur sebanyak 88 ekor telur dan menetas pada 18 Juni 2021. Kegiatan ini dilakukan oleh personil Seksi Konservasi Wilayah I dan Resort Konservasi Wilayah Kulon Progo, dihadiri Kepala Bidang kelautan Pesisir DKP DIY, Kepala Badan Karantina Ikan pengendalian Mutu dan hasil perikanan (BKIPM), Koordinator wilayah Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut KKP, Ulu ulu Kalurahan Bugel, Babinsa Kalurahan Bugel, Nelayan dan masyarakat sekitar Pantai Bugel.
Tukik jenis lekang (Lepidochlys olivacea) merupakan salah satu jenis satwa liar dilindungi di Indonesia sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018. Berdasarkan The IUCN Red List of Threatened Species, tukik jenis lekang juga dalam kondisi rentan karena berstatus Critically Endangered atau spesies terancam kritis, beresiko tinggi untuk punah di alam liar dan termasuk appendix I CITES/Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (ma).