Jakarta (IndonesiaMandiri) – “Perlu ada pembagian peran antara pemerintah pusat dan daerah yang meliputi update data lahan terkontaminasi melalui iden
Perlu sinergi Pusat-daerah lintas kementerian/lembaga guna mengatasi limbah B3 |
Vivien mengutarakan hal tersebut saat Rapat Koordinasi Pemulihan Lahan Terkontaminasi dan Tanggap Darurat Limbah B3 yang digelar secara daring dan luring di Bandung, Jawa Barat (16/6). Pengelolaan lahan terkontaminasi Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) terus intensif dilakukan setiap tahunnya, melibatkani peran Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, Kementerian / Lembaga terkait lainnya.
Untuk itu, diperlukan suatu koordinasi antara stakeholder terkait dalam rangka pelaksanaan pemulihan kontaminasi dan tanggap darurat Limbah B3. Perlu ada penguatan kelembagaan baik di pusat maupun daerah dalam melakukan penanganan kedaruratan maupun pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3.
Dari data dihimpun KLHK 2015-2020 menunjukkan indikasi kasus-kasus lahan terkontaminasi limbah B3 meningkat, baik diakibatkan oleh kegagalan atau kelalaian saat beroperasi, kesengajaan/ketidak-patuhan, bencana alam, maupun kegiatan masyarakat dalam mengelola limbah B3.
Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah Limbah dan B3-KLHKtRosa Vivien Ratnawati |
Dari rakor ini, diharapkan adanya pembagian tugas dan peran yang jelas dalam mencegah terjadinya kasus-kasus pencemaran akibat pengelolaan limbah B3. Sehingga, pada akhirnya akan terwujud lingkungan yang bersih dan sehat.
Direktur Pemulihan Kontaminasi dan Tanggap Darurat Limbah B3 KLHK, Haruki Agustina, menambahkan, rakor ini tahap awal dari penyusunan perencanaan yang baik dalam pengelolaan lahan terkontaminasi dan tanggap darurat limbah B3, penganggaran dan pelaksanaannya. Para pihak diharapkan dapat menyelaraskan program kerja dalam penyusunan strategi nasional pemulihan lahan terkontaminasi dan tanggap darurat Limbah B3.
Rakor selama tuga hari (16-18) diikuti lebih kurang 500 orang peserta baik dari K/L terkait, DLH dan BPBD Provinsi, Kabupaten/Kota seluruh Indonesia maupun penanggung jawab usaha/kegiatan yang melakukan pemulihan lahan terkontaminasi Limbah B3. Acara ini sebagian besar dihadiri secara daring dan offline dengan protokol COVID-19 (ma).