"Perdagangan merkuri ilegal menjadi salah satu masalah global, karena merkuri ini termasuk kategori bahan berbahaya beracun. Persoalan ini harus diata
Indonesia menjadi tuan rumah Konvesi Minamata bahas pelarangan merkuri di November 2021 |
Alue mengutakannya saat webinar internasional bertajuk “Memerangi Perdagangan Merkuri Ilegal” secara hybrid di Yogyakarta (18/6), diinisiasi Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dan KLHK, bertujuan menggalang dukungan internasional dan masukan terhadap usulan deklarasi yang akan diajukan Indonesia untuk memerangi perdagangan merkuri ilegal.
Bahasan ini juga sambut kepemimpinan Indonesia sebagai tuan rumah The Fourth Meeting of the Conference of Parties (COP-4) Konvensi Minamata, November 2021 mendatang. Saat jumpa pers, Alue menyatakan, saat ini Konvensi Minamata sudah diratifikasi atau ditandatangani 131 Negara. .
Estimasi nilai perdagangan ilegal merkuri, tambah Akue, mencapai lebih dari 200 juta USD per tahun atau mendekati PDB tahunan suatu negara. Disamping itu, terungkap jumlah pemakaian Merkuri pada produksi emas global mencapai 15 – 25 %. Emisi yang dikeluarkan oleh Merkuri berasal dari lebih 70 negara di dunia dengan angka 1400 ton per tahunnya.
Selain itu, jumlah pelaku penambang emas skala kecil (PESK) secara global diestimasi sebanyak 10–19 juta orang termasuk 4–5 juta terdiri dari wanita dan anak-anak. Khusus kasus Merkuri di Indonesia, dari data Kementerian ESDM, jumlah lokasi penambangan ilegal untuk komoditas mineral sebanyak 2.645 lokasi, dimana lebih 85% adalah tambang emas ilegal.
Di sisi lain, estimasi jumlah penggunaan merkuri di satu lokasi mencapai 6,2 – 85,63 kg Hg/tahun sehingga kalau dijumlahkan, total penggunaan di seluruh Indonesia mencapai 13,94 –192,53 ton/tahun. Hal ini tentunya menjadi masalah yang sangat mengkhawatirkan.
Perdagangan illegal merkuri, khususnya yang beredar di pertambangan emas rakyat, menjadi salah satu tantangan yang dihadapi dalam melaksanakan pengurangan dan penghapusan merkuri. Pengurangan dan penghapusan merkuri di tingkat nasional dilaksanakan dalam kerangka Peraturan Presiden No. 21 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (RAN-PPM).
Direktur Jenderal PSLB3, Rosa Vivien Ratnawati menyebut, Konvensi Winamata di Indonesia adalah konvensi pertama diadakan di luar Genewa. Semula acara ini direncanakan pada Oktober secara tatap muka di Bali, namun karena Pandemi Covid maka diputuskan digelar pada 1-5 November 2021 mendatang secara online. Jika pandemi membaik, dilanjutkan kembali pada 19-25 Maret 2022 secara offline.
Webinar ini menghadirkan pembicara yang berasal dari perwakilan negara pihak dan organisasi internasional, diantaranya adalah perwakilan dari Burkina Faso, Meksiko, Singapura, Filipina, Sekretariat Konvensi Minamata, serta perwakilan GOLD-ISMIA UNDP (ma).