Jakarta (IndonesiaMandiri) – Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin, meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Badan Restorasi Gambut dan
Menteri LHK Siti Nurbaya (tengah) rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI |
Komisi IV juga meminta untuk dilakukan penyesuaian kembali dengan perkembangan kebutuhan dan akan dilakukan evaluasi pada Agustus mendatang untuk dilakukan penyesuaian anggaran 2021 terkait dengan aspek keberpihakan pada masyarakat untuk hal yang bermanfaat langsung di saat sulit pandemi Covid.
Di Tahun Anggaran 2022, Komisi IV DPR RI menerima penjelasan Pagu Indikatif KLHK sebesar Rp. 7,1 Trilyun serta mendukung usulan penambahan pagu anggaran KLHK di 2022 sebesar Rp. 5,9 Trilyun. "Selanjutnya Komisi IV DPR RI akan melakukan pendalaman lebih lanjut untuk menetapkan program, kegiatan, dan anggaran tahun 2022 pada masing-masing Eselon I atas revisi penambahan pagu anggaran yang diusulkan, sesuai peraturan perundang-undangan," jelas Sudin.
Meski begitu, Komisi IV DPR RI meminta KLHK melakukan koreksi atas usulan penambahan pagu anggaran. Menteri LHK Siti Nurbaya beserta jajaran, BRGM (Badan restorasi Gambut dan Mangrove) serta Perhutani, saat raker menjelaskan progres DIPA 2021, usulan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) TA 2022, Dana Transfer Daerah Bidang LHK, laporan tentang kebakaran hutan dan lahan serta perubahan iklim.
Secara khusus Komisi IV DPR RI menyoroti tentang Dana Alokasi Khusus (DAK) di Bidang LHK pada DAK Fisik dan DAK Non-fisik yang rata-rata hanya teralokasi 0,3-0,4% saja dari DAK APBN setahun. Menu baru DAK bidang LHK akan direkomendasikan kepada Badan Anggaran sehingga cakupan penanganan di tingkat tapak menjadi lebih luas. Menteri Siti menyatakan gembira atas dukungan Komisi IV untuk dukungan DAK.
DAK lingkungan non fisik dibutuhkan untuk program peningkatan kapasitas masyarakat. Selain itu, DAK untuk program-program unggulan Pemerintah antara lain Perhutanan Sosial, RHL, Peningkatan Ekonomi Sirkular Pengelolaan Sampah dan Limbah, Ekoriparian, serta IPAL (ma).