Magelang/Jateng (IndonesiaMandiri) – "Kami garis bawahi bahwa seluruh program ini akan kita lakukan dengan tata kelola yang baik (good governance). Ha
Menparekraf sosialisasi BIP di Jawa Tengah |
Sandiaga mengutarakan hal tersebut saat sosialisasi program Bantuan Insentif Pemerintah/BIP di Magelang, Jawa Tengah (Jateng), yang dimulai sejak 4 Juni hingga 4 Juli 2021. Program tahunan ini berjalan sejak 2017, sebelumnya dijalankan Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) dan telah disalurkan kepada pelaku usaha parekraf di seluruh Indonesia untuk memberikan tambahan modal kerja dan/atau investasi aktiva tetap untuk meningkatkan kapasitas usaha.
Pada 2020, penyaluran BIP dianggarkan Rp24 miliar dan 2021 ditingkatkan tiga kali lipat menjadi Rp60 miliar. "Hari ini kita melakukan sosialisasi BIP yang kita yakini sebagai kebijakan yang berpihak kepada pelaku usaha ekonomi kreatif dan pariwisata, terutama UMKM yang sangat membutuhkan sentuhan pemerintah," kata Menparekraf di Taman Lumbini, Kompleks Candi Borobudur, Magelang (4/6).
Menparekraf menjelaskan, penyaluran BIP ini juga diharapkan dapat membantu para pelaku usaha ekonomi kreatif dan pariwisata untuk bertahan dari dampak pandemi COVID-19, tapi juga memberikan peluang mereka agar bisa menjadi pemenang dengan meningkatkan skala usaha mereka.
"Terutama aspek digitalisasi sehingga mereka bukan hanya menjual produk atau jasanya melalui online, tapi juga menciptakan konten-konten kreatif untuk peningkatan dan transformasi usaha mereka," tambah Sandiaga.
Menparekraf meminta keterlibatan aktif masyarakat dan media untuk bersama-sama mengawal program ini sehingga bisa tepat sasaran, tepat manfaat, dan tepat waktu. Sasaran peserta BIP tahun ini dibatasi pada tujuh subsektor ekonomi kreatif. Yakni aplikasi, game developer, kriya, fesyen, kuliner, film, serta sektor pariwisata.
Berbeda dengan tahun lalu, BIP 2021 dibagi menjadi dua kategori yakni BIP reguler dan BIP Jaring Pengaman Usaha (BIP JPU). BIP juga tidak sama dengan program hibah pariwisata yang juga sedang dipersiapkan pemerintah. BIP reguler adalah untuk penambahan modal kerja dan/atau investasi aktiva tetap guna peningkatan kapasitas usaha dan/atau produksi pelaku usaha parekraf.
Sedangkan BIP Jaring Pengamanan Usaha diperuntukkan untuk penambahan modal kerja dan/atau investasi aktiva tetap dalam rangka membantu pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif untuk keberlangsungan usahanya khususnya akibat efek pandemi. Badan usaha yang mendaftar baik untuk kategori reguler maupun JPU harus memiliki Nomor Induk Badan Usaha (NIB).
Informasi lebih lanjut tentang cara pengajuan mengikuti program ini dapat diunduh di website www.bip.kemenparekraf.go.id," kata Fadjar Hutomo (dh/js).