Manado/Sulut (IndonesiaMandiri) – Pemerintah sangat serius dalam mengelola sampah yang kini masuk kategori darurat. Bahkan sudah ada aturannya, yakni
Salah satu tempat pembuangan sampah di Manado |
Hingga saat ini, sampah telah menjadi sebuah masalah nasional yang pelik. Terdapat dua belas kota di Indonesia, yaitu DKI Jakarta, Tangerang, Tangerang Selatan, Bekasi, Bandung, Semarang, Surakarta, Surabaya, Makassar, Denpasar, Palembang dan Manado, yang telah dikategorikan sebagai kota dengan darurat sampah.
Melalui Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi, Basilio Dias Araujo, baru saja mengunjungi Manado, Sulawesi Utara/Sulut (8-9/6). Ini terkait penerapan model bisnis kerja sama pemerintah daerah dengan pihak ketiga kepada jajaran Pemprov Sulut.
Basilio juga melihat Tempat Pengolahan Sampah (TPA) Kota Manado Mamitarang di daerah Ilo-Ilo Kabupaten Minahasa Utara. “Kunjungan ini dilakukan guna melihat permasalahan secara jernih dalam rangka menentukan kebijakan dengan menggunakan pendekatan prinsip Evidence Based Policy (kebijakan berbasis eviden),” sebut Basilio.
Melalui Perpres Nomor 35/2018, pemerintah menyediakan Bantuan Biaya Layanan Pengolahan Sampah (BBLPS atau Tipping Fee) sampai Rp. 500.000 per/ton. Meski demikian, Perpres ini belum sepenuhnya terlaksana, khususnya di daerah, akibat berbelitnya proses administrasi pola Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).
“Perpres Nomor 35 Tahun 2018 ini telah didukung oleh undang-undang. Karenanya, kepala daerah tidak perlu ragu untuk menjalankannya, sepanjang masih sesuai aturan yang berlaku,” jelas Basilio.
Kemenko Marves akan beri prioritas ke 12 kota Indonesia dengan kondisi darurat sampah |
Sementara Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Provinsi Sulut Praseno Hadi menyambut baik arahan dari Kemenko Marves dan memberikan apresiasi atas pola kerja sama Pemerintah Daerah dengan Pihak Ketiga yang lebih sederhana dibanding pola KPB. Pemda Sulut siap mentenderkan proyek PLTSa regional Manado pada awal Juli nanti.
Basilio akan meneruskan bimbingan dan kunjungan di dua belas kota berkategori darurat sampah. “Diharapkan, Perpres Nomor 35 Tahun 2018 dapat segera terlaksana dengan baik dan dapat menangani masalah sampah yang ada di Indonesia,” ungkapnya (ma).