Lebak/Banten (IndonesiaMandiri) – Tim gabungan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan/KLHK, Polri, TNI, Pemda Kab. Lebak, Perum Perhutani dan
Penambang ilegal bisa dijerat ancaman pidana paling lama 15 tahun dan denda hingga Rp. 10 miliar |
Saat bersamaan, Tim Gabungan juga menanam 1.200 bibit pohon untuk rehabilitasi hutan di sekitar lokasi tambang illegal tersebut (26/5). Tim penyidik Ditjen Gakkum KLHK dan Polda Banten, telah meminta keterangan dari 10 warga Desa Cibarani dan memeriksa para penambang emas ilegal lainnya di Gunung Liman.
“KLHK mengapresiasi Polri, TNI, Pemda, Perum Perhutani, dan masyarakat adat, atas dukungannya memulihkan keamanan kawasan hutan dari penambang ilegal. Kita harus bersatu melawan kejahatan seperti ini. Kegiatan ini menjadi peringatan bagi mereka yang masih memperkaya diri dari penambangan ilegal atas penderitaan dan keselamatan masyarakat adat,” ucap Rasio Ridho Sani, Dirjen Gakkum KLHK, di Jakarta.
Sustyo Iriyono, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkum KLHK menambahkan, “kami akan menjerat penambang ilegal dengan pidana berlapis, dan terus mengembangkan untuk mencari aktor intelektualnya”. Penambang ilegal akan dijerat Pasal 17 Ayat 1 Undang-Undang No 11/ 2021 tentang Cipta Kerja atau Pasal 12 Undang-Undang No 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Dalam 6 tahun terakhir, KLHK sudah melakukan 1.615 Operasi pemulihan dan penindakan pelanggaran kawasan hutan, illegal logging serta peburuan dan perdagangan satwa liar dilindungi. KLHK juga sudah membawa kasus lingkungan hidup dan kehutanan ke pengadilan sebanyak 1.055 kasus baik melalui perdata maupun pidana (ma).