"Masyarakat dihimbau untuk mematuhi peraturan pemerintah untuk tidak mudik dan seandainya tempat wisata di daerah itu dibuka. Maka berwisatalah dengan
Kawasan wisata Ancol menerapkan pendaftaran pengunjung wisata secara daring |
Sandiaga dengan menggunakan sepeda meninjau beberapa destinasi wisata di DKI Jakarta guna memastikan penerapan protokol kesehatan di destinasi wisata saat libur lebaran, dengan mendatangi Kawasan Wisata Kota Tua hingga finish di Kawasan Ancol Jakarta.
Peninjauan dilakukan terkait aturan pembatasan kapasitas destinasi wisata di berbagai daerah, seperti di DKI Jakarta dengan dikeluarkannya Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 5/2021 tentang Pengendalian Aktivitas Masyarakat dalam Pencegahan Penyebaran COVID-19. Aturan ini membatasi jumlah pengunjung tempat wisata di DKI Jakarta maksimal 30 persen selama libur lebaran pada 12-16 Mei 2021.
Menparekraf melihat langsung prosedur dan alur pengaturan carrying capacity di kawasan Ancol yang dilakukan secara digital. Wisatawan yang ingin berwisata dibatasi jumlahnya hanya 30 persen dari daya dukung. Dan harus melakukan registrasi secara online sebelum datang berwisata.
Menparekraf Sandiaga Uno menggunakan sepeda kunjungi Ancol |
“Terlihat untuk masuk ke kawasan Ancol ini harus memesan secara daring dan melakukan registrasi secara online dan harus menunjukan KTP DKI. Setelah masuk kita lihat penerapan 3M dijaga, ada juga fasilitas testing yang menggunakan genose," jelas Sandiaga.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan imbauan, intinya, “pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab kawasan wisata atau tempat rekreasi diharapkan menerapkan batasan jam operasional paling lama sampai dengan pukul 21.00 WIB dan membatasi jumlah pengunjung paling banyak 30 persen dari total kapasitas, kecuali terhadap lokasi zona merah dan oranye, aktivitas untuk sementara dihentikan" (ma).