Jakarta (IndonesiaMandiri) – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif gelar sosialisasi, terkait Peraturan Ment
Kinerja SDM terus ditingkatkan guna menopang kemajuan organisasi |
Sekretaris Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Sekretaris Utama Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Ni Wayan Giri Adnyani dalam keterangannya (20/4) mengatakan, Sistem Manajemen Kinerja PNS merupakan pedoman teknis dari Peraturan Pemerintah Nomor 30/2019 tentang Penilaian Kinerja PNS.
Ni Wayan Giri Adnyani, Sesmen Parekraf |
Dalam aturan lama, SKP disusun berdasarkan aktivitas pegawai pada tugas dan fungsi. Sedangkan, aturan yang baru, SKP disusun berdasarkan kinerja utama dan indikator kinerja individu.
"PermenpanRB ini harus diterapkan pada Juli 2021. Kebijakan ini juga merupakan salah satu bentuk perwujudan reformasi di bidang sumber daya manusia (SDM)/kepegawaian ASN yang berdasarkan pada sistem merit. Di mana kebijakan mengenai SDM didasarkan atas kualifikasi, kompetensi, dan kinerja," tambahnya.
Menurut Giri, selain sebagai sarana sosialisasi aturan baru, acara ini juga membahas mengenai peningkatan kompetensi dalam sistem merit di Kemenparekraf/Baparekraf. Selain itu, ia menyebutkan, aturan ini mencantumkan transformasi dalam rencana penyusunan SKP dengan melakukan cascading atau penyelarasan target kinerja organisasi hingga ke level individu.
"Sehingga, apa yang menjadi tujuan organisasi dapat diterjemahkan dan diselaraskan. Mulai dari pejabat tinggi hingga ke level pejabat administrasi maupun pejabat fungsional dengan memenuhi kriteria spesifik, terukur, realistis, memiliki batas waktu pencapaian, dan menyesuaikan kondisi internal dan ekstenal organisasi," papar Giri (ag/dh).