Jakarta (IndonesiaMandiri) – Meski di masa Pandemi Covid-19 kegiatan penganugrahan Adipura tak dilaksanakan, karena Kementerian Lingkungan Hidup dan K
Partisipasi masyarakat sangat penting dalam pengelolaan sampah |
Hal ini diutarakan Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah dan B3, Rosa Vivien, dalam media briefing secara virtual di Jakarta (1/4). Vivien mengungkapkan, jika KLHK terus melakukan pemantauan terhadap laporan capaian kinerja pengelolaan sampah pada 514 kabupaten/kota. Oleh sebab itu, setiap daerah harus tetap menyampaikan laporan capaian kinerja pengelolaan sampah di 2019 dan 2020, beserta data lain terkait dengan kegiatan Adipura.
Vivien menekankan, ini agar tetap menjaga kinerja pengelolaan sampah di daerah dan keberlangsungan ketersediaan data pengelolaannya secara akurat. Laporan capaian kinerja pengelolaan sampah dari 514 kabupaten/kota serta data-data terkait Adipura akan dihimpun dalam Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), yang telah diluncurkan Menteri LHK Siti Nurbaya pada Puncak Peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2021.
SIPSN ini diharapkan dapat menjadi platform data pengelolaan sampah dengan konsep big data, sehingga bisa diakses oleh publik guna mengetahui kondisi pengelolaan sampah di Indonesia dengan akurat dan up to date.
"Seluruh data pengelolaan sampah daerah dan data lain terkait kegiatan Adipura diharapkan dapat disampaikan oleh daerah melalui aplikasi SIPSN ini. Ditargetkan pada tahun 2021, seluruh data pengelolaan sampah dan data lain terkait dengan kegiatan Adipura dari 514 kabupaten/kota dapat terintegrasi pada aplikasi SIPSN," jelas Vivien.
Saat ini, tambah Vivien, KLHK terus melakukan penyempurnaan sistem pembinaan Adipura. KLHK, melalui Direktorat Jenderal PSLB3 akan melakukan Pembinaan Kapasitas Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Dalam Rangka Peningkatan Klasifikasi Adipura kepada seluruh 514 kabupaten/kota.
Dalam kesempatan ini, Ketua Dewan Pertimbangan Adipura, Sarwono Kusumaatmadja menyebut Program Adipura yang baru harusnya tak lagi memakai data-data lama. Sehingga perlu penyempurnaan Di babak baru Adipura nanti, Sarwono meminta harus dilakukan penyempurnaan, mengupdate semua ketentuan dengan perkembangan terakhir dibidang kebijakan publik.
Dicontohkan oleh mantan Menteri Lingkungan Hidup ini, jika Program Adipura harus bisa diformatkan menyesuaikan diri dengan kebijakan publik terbaru, seperti dengan kebijakan berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46/2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup yang disusul dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 77/2018 tentang Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup oleh Presiden Jokowi, dan diturunkan lagi menjadi keputusan Menteri Keuangan no. 137/PMK.01/2019 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH).
Untuk itu, ia menekankan agar bisa mencari tahu persis tentang ketentuan yang sedang dan akan digodok oleh salah satunya Kementerian Keuangan supaya kita mendapatkan bayangan tentang sumber sumber pendanaan yang bisa diperoleh terkait lingkungan hidup yang salah satunya Program Adipura ini. "Kalau tidak dilakukan, maka Program Adipura akan kehilangan relevansinya," ungkapnya (ma).
Foto: abri