Bali (IndonesiaMandiri) – Tim Operasi Gabungan Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara (KLHK-Jabal
Barang bukti Burung Dilindungi Negara yang diamankan Tim Gabungan |
Burung-burung yang disita seperti, 2 ekor kakatua seram, 8 ekor kakatua putih jambul kuning, 7 ekor nuri bayam, 2 ekor nuri kepala hitam, 3 ekor jalak putih, 2 ekor jalak bali. Burung dilindungi itu dititip-rawat di Taman Konservasi Satwa Tabanan. Tim telah menyerahkan kasus ini ke penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra untuk proses lebih lanjut.
Kepala Balai Gakkum Wilayah Jabalnusra, Muhammad Nur pada keterangan (22/41) menyampaikan, saat ini penyidik masih mendalami modus operandi kasus ini untuk mencari dan menelusuri jaringan perdagangan satwa dilindungi tersebut.
Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Kementerian LHK Sustyo Iriyono menegaskan, pihaknya akan menindak tegas setiap pengedar satwa dilindungi. "Kami juga menghimbau agar masyarakat memantau dan mengawasi peredaran satwa dilindungi, juga melaporkan ke Balai Gakkum KLHK atau Ke BKSDA," terang Sustyo.
Penyidik akan menjerat pelaku dengan Pasal 21 Ayat 2 Huruf a Jo. Pasal 40 Ayat 3, Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukum penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta (ma).