Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum-KLHK) Wilayah Sumatera bersama Polres Pasaman menahan RAL (59 tahun) dan JAN
Salah satu tersangka yang ditangkap tim gabungan KLHK dan Polri |
Operasi penangkapan dating dari masyarakat mengenai penjualan bagian tubuh satwa dilindungi. Tim Gabungan membuntuti RAL, berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Pasaman. Lalu RAL berhasil ditangkap. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui JAN adalah pemilik barang tersebut. Sehingga JAN dijemput paksa dan di tahan di polres Pasaman.
Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Gakkum KLHK, Sustyo Iriyono, menyebut kejahatan perdagangan dan perburuan tumbuhan dan satwa liar marak dilakukan dalam 2021 ini. “Kami telah melakukan 13 operasi yang melibatkan ribuan satwa baik di Provinsi Jawa Tengah, Lampung dan Nusa Tenggara Timur,” beber Sustyo.
Sustyo menegaskan, KLHK terus berkomitmen dalam penyelamatan tumbuhan dan satwa liar sebagai kekayaan sumber daya hayati Indonesia. Sementara Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareksim, Pipit Rismanto menambahkan, penanganan kasus ini merupakan kerjasama yang baik antara Polri dan KLHK dalam memberantas kejahatan perdagangan dan perburuan Tumbuhan Satwa Liar. “Bersama dengan KLHK, kami akan mengejar jaringan perdagangan dan penyelundupan tumbuhan dan satwa liar sampai tuntas di seluruh Indonesia, “jelasnya.
Tersangka akan dijerat Pasal 40 Ayat 2 Jo. Pasal 21 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara maksimum 5 tahun dan denda maksimum Rp 100 juta (ma).