Jakarta (IndonesiaMandiri) – “Saya meminta keteguhan kita dalam etos kerja lembaga, etos kerja individual pejabat dan refleksinya dalam aktualisasi pe
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya |
Siti intruksikan jajarannya untuk terus berupaya memperbaiki diri, menjadikan KLHK sebagai sosok institusi yang bersih dari kolusi, korupsi dan nepotisme. “Tidak semua hal bisa kita selesaikan sekaligus, saya percaya itu. Tetapi dengan sinergi yang kuat dan berjalan pada koridor kebenaran, kita akan terus melangkah dibimbing oleh moral dan ilmu pengetahuan,” tutur Siti.
Pada periode triwulan pertama saat ini, KLHK sedang dalam masa audit kinerja dan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Siti mengingatkan pentingnya proses ini sebagai kegiatan yang wajib dilalui dengan menunjukkan semua capaian-capaian yang bersifat akuntabel, dapat dipertanggungjawabkan, dan memenuhi semua kriteria manfaat dari perspektif pengawasan eksternal.
Ada tiga dimensi arti penting pemeriksaan BPK RI, yakni menghindari perbuatan melawan hukum, tidak ada transaksi tersembunyi dan pelaksanaan tertib anggaran dan tertib admininstrasi. “Saya ingin berpesan dan meminta betul untuk kita tetap memelihara etos kerja, tidak mengeluh, bahkan sebaliknya menggunakan kesempatan audit ini untuk melakukan introspeksi guna perbaikan dalam kegiatan selanjutnya,” tambah Siti.
Menteri LHK mengingatkan kembali, audit BPK mengandung arti sangat penting dalam menegakkan nilai-nilai public life. Peran Inspektorat Jenderal diperlukan dalam membantu seluruh satker pada proses ini, dengan melakukan pendekatan sistematis, teratur untuk menilai dan meningkatkan efektivitas dari proses manajemen risiko, pengendalian, dan tata kelola (sektor publik).
Wakil Menteri LHK Alue Dohong menyampaikan pengawasan internal memiliki peran sangat strategis untuk mengawal pencapaian kinerja KLHK. Kinerja yang dikawal oleh Inspektorat Jenderal meliputi Kinerja Tugas dan Fungsi, ketertiban administrasi dan pengelolaan keuangan yang efektif, efisien dan ekonomis serta akuntabel (ma).