Tim Gabungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan/KLHK bersama Brimob Polri dan Sub Denpom III/3-4 PWK hentikan penambangan galian C, berupa ta
Kompak tim KLHK, Polri dan Pom TNI turun bersama menutup tambang ilegal |
Penambangan tanpa izin ini telah menimbulkan kerusakan lingkungan dan infrastruktur disekitar lokasi. Selain itu, Tim Gabungan menyegel lahan bekas Galian C di Cilampahan seluas 18,7 hektar dan Citapen 13,2 ha itu. Di dua Lokasi tersebut, Tim juga mengamankan 2 orang penanggung jawab lapangan, DS alias A (46 tahun) dan MY (35 tahun), keduanya dari Sukatani-Purwakarta, serta 5 unit excavator dan 23 unit dump truk sebagai barang bukti.
Pelaku akan dikenakan pidana, yaitu Pasal 98 Ayat (1) Undang-Udang Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama sepuluh tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar.
Sustyo Iriyono, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkum-KLHK mengatakan, “kami akan menjerat pelaku dengan pidana berlapis serta mengembangkan dan mencari aktor intelektual dan para pelaku lain yang terlibat. Kejahatan lingkungan merupakan kejahatan luar biasa. Apabila ada oknum aparat yang turut bermain dalam kejahatan ini, kami tidak segan-segan menindak tegas sesuai peraturan” (13/3).
Operasi penindakan ini, tambah Sustyo, bermula dari pengaduan masyarakat tekait kegiatan penambangan galian tanah ilegal yang menimbulkan dampak kerusakan lingkungan. Aktivitas itu disamping merusak lingkungan, juga membahayakan kehidupan masyarakat sekitarnya. Tim Ditjen Gakkum KLHK langsung berkoordinasi dengan Brimob Polri, dan Sub Denpom Purwakarta dengan melakukan penindakan pada 12-13 Maret 2021.
Sementara Rasio Ridho Sani Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani menambahkan, “ ini harus menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan lainnya. Kita tidak boleh membiarkan pelaku kejahatan tambang ilegal seperti ini mendapatkan keuntungan dan memperkaya diri atas penderitaan dan keselamatan masyarakat, kerugian negara, serta kerusakan lingkungan” (ma).