Lumajang/Jatim (IndonesiaMandiri) – "Yang paling penting dari program ini yaitu masyarakat mendapatkan status legal dalam mengusahakan lahan di dalam
Menteri LHK Siti Nurbaya beri arahan ke warga tentang potensi Perhutanan Sosial |
Kabupaten Lumajang menjadi lokasi pilot project model pengembangan wilayah terpadu dengan basis hutan sosial. Konsep ini melibatkan kementerian/lembaga, pemda provinsi dan pemda kabupaten, dengan kehutanan sebagai leading sector.
Ada 5 sub-program dikembangkan pada areal perhutanan sosial seluas 4.189 Ha tersebut. Pertama, Agrosilvopastura, yaitu integrasi agroforestry dan ternak. Kedua, Agro Industri, mengembangkan industri lokal diantaranya kopi, susu sapi, kripik pisang, dan kripik talas. Ketiga, ekowisata dalam satu sistem mencakup Spot-Wisata lokal Siti Sundari, Ranu Pani, Agrosari, dan Glagaharum. Keempat, pemulihan ekosistem kawasan Danau Ranu Pani berbasis agrikultur. Kelima, pemberian akses Hutan Sosial, redistribusi lahan, dan penataan pemukiman di kawasan hutan.
Ke depan, areal perhutanan sosial di Lumajang terus ditata agar lebih baik lagi. Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Jokowido kepada Menteri LHK sejak awal kabinet kerja hingga sekarang, untuk sasaran pembangunan yang semakin mendekatkan masyarakat terhadap kesejahteraan. Areal Perhutanan Sosial seluas 940 Ha di Desa Burno, dikelola oleh LMDH Wono Lestari, usai mendapatkan SK Perhutanan Sosial pada 2017. SK yang diberikan kepada 347 KK, merupakan Perhutanan Sosial dengan pola kemitraan lingkungan antara masyarakat pemegang SK dengan Perhutani.
Seiring berjalan waktu, kapasitas kelembagaan dan kewirausahaan dalam mengelola sumber daya hutan terus berkembang. Bahkan, dilihat dari sisi kemandirian, mereka termasuk Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) kategori platinum, karena produknya telah memiliki pasar yang luas baik nasional maupun internasional.
"Karena kelompoknya sudah bagus, dari areal seluas 940 Ha di Desa Burno yang dikelola LMDH Wono Lestari ini, rencananya akan diperluas menjadi 4.189 Ha, meliputi 5 Desa di 2 Kecamatan," tutur Siti. Dipaparkan juga oleh Siti, cara kerja perhutanan sosial agar produktif. Pertama tentu status lahannya mesti legal. Lalu dibekali kemampuan manajemen yang baik dalam mengolahnya. Hal ini dibarengi dengan upaya peningkatan kemampuan kelompok dan anggotanya.
Selanjutnya, perlu bantuan baik berupa akses permodalan maupun pendampingan, juga fasilitasi dari pemerintah. Dalam kesempatan ini, KLHK memberikan bantuan Pengembangan Perhutanan Sosial Nasional (Bang Pesona) dan alat ekonomi produktif bagi masyarakat yang telah berhasil mengelola akses perhutanan sosial dengan baik.
"Tidak mudah memang, tapi kita sama-sama bekerja, baik dalam aspek kebijakan, maupun praktik di lapangan. Terimakasih atas tekad yang kuat dan respons positif dari Pemda dan masyarakat. Saya titip, mari kita tekuni. Mari bekerja keras dalam hutan sosial ini yang telah kita padukan antara hutan dan ternak, industri hasil hutan sosial, ekowisata dan tata pemukiman. Itu semua akan dapat membangun desa sebagai pusat pertumbuhan ekonomi domestik. Saat yang tepat untuk membangun Desa Pusat Pertumbuhan," ajak Siti.
Perhutan Sosial secara terpadu seperti di Lumajang sangat bermanfaat bagi warga |
Sementara Bupati Lumajang Thoriqul Haq, menyampaikan penghargaan tinggi kepada KLHK atas capaian program perhutanan sosial yang memberikan manfaat nyata hutan untuk masyarakat Lumajang. "Kami Pemkab Lumajang mempunyai tekad kuat dan menyatakan akan bekerja keras untuk perhutanan sosial. Kami juga siap menjadi pionir, contoh untuk daerah lain," janji Bupati (ma).