Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan(Ditjen Gakkum KLHK) menangkap JI (46), AI (22), BP (30) dan PO (43), p
Pemburu dengan senjata yang dimilikinya memasuki TN secara ilegal |
Mereka akan dijerat dengan pidana berlapis. Saat ini Gakkum KLHK berkoordinasi dengan Polri membahas kemungkinan penerapan hukum pidana secara multidoor. Para pemburu akan dijerat pidana belapis karena menggunakan senjata api dan amunisi secara ilegal. Para tersangka ditahan di Rutan Polres Lampung Timur.
“Gakkum KLHK telah mengantongi identitas orang yang diduga menjadi pemasok senjata api. Kami bersama Ditjen KSDAE akan berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk penanganan kasus ini sampai tuntas untuk memburu aktor intelektualnya,” kata Eduward Hutapea, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera (27/2).
Proses penyidikan ini berawal dari kegiatan Tim Patroli TN Way Kambas bersama mitra konservasi, dan mendengar suara tembakan yang berasal dari dalam kawasan hutan. Tim menemukan 1 kapal klotok tanpa orang bersandar di dalam kawasan hutan di wilayah kerja Resort Pengelolaan Taman Nasional (RPTN) Sekapuk.
Di dalam kapal, Tim menemukan 1 sarung senjata. Tim mencurigai ada yang sedang berburu di dalam kawasan hutan. Akhirnya Tim menangkap BP (30). Melalui proses diinterogasi didapatat informasi masih ada 4 orang pelaku di dalam hutan. Tim melanjutkan pencarian ke dalam hutan dan berhasil menangkap 3 pemburu. Satu orang melarikan diri, bersembunyi ke dalam kawasan hutan.
Dari 3 pemburu yang berhasil ditangkap, Tim menyita barang bukti satwa liar dilindungi hasil buruan yaitu 2 ekor rusa sambar (Rusa unicolor) yang sudah dipotong potong, 1 ekor landak (Hystrix javanica), 5 ekor napu (Tragulus napu). Tim juga menyita 1 pucuk senjata api rakitan, 1 pisau, 1 ponsel merk Nokia, 1 dompet, 1 buah taring harimau, 1 kuku harimau, uang Rp 100.000, 1 buah senter, 1 kapal klotok, 2 buah tas pinggang, 3 korek api, 3 butir amunisi (dh).